Kepada Yth. Kepala
RA/BA, MI, MTs, MA
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun
2017 dan penyesuaian aplikasi simpatika, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Pembatalan seluruh proses keaktifan kolektif
(S25a) dan pencetakan SKBK SKMT oleh sistem.
2.
Kepala Madrasah harus memerintahkan admin
Lembaga untuk mengecek kembali jadwal mengajar.
3.
Menyampaikan kepada Guru unutk mengecek status
kelayakan tunjangan di analisis tunjangannya secara riil time sesuai dengan
jadwal mingguan yang telah dibuat oleh admin lembaga.
4.
Setelah jadwal selesai dan seluruh PTK
dinyatakan layak maka bisa mencetak ajuan kolektif s25 dan memproses SKBK dan
SKMT.
5.
Bagi Guru yang tidak bisa memenuhi Rasio 1:15
yang harus di kerjakan adalah :
a.
Mengecek Jam mengajarnya, apakah JTM liner dan
tugas tambahannya harus memenuhi min 24 JTM walaupun di kolom rasio tidak
memenuhi.
b.
Bagi MIN dan Madrasah Swasta Guru mengajukan
surat dispensasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul dengan
melampirkan Jumlah Siswa pada masing-masing kelas.
* Contoh Surat Dispensasi SILAHKAN KLIK DISINI
* Contoh Lampiran Jumlah Siswa SILAHKAN KLIK DISINI
* Contoh Surat Dispensasi SILAHKAN KLIK DISINI
* Contoh Lampiran Jumlah Siswa SILAHKAN KLIK DISINI
c.
Bagi MTsN dan MAN Pengajuan Dispensasi ditujukan
kepada Kepala Madrasah Masing Masing.
6.
Setelah dipastikan Jumlah Jam Linier dan jumlah
tugas tambahan mininmal 24 JTM (walaupun
di Rasio tidak memenuhi) Kepala Madrasah bisa mencetak keaktifan Kolektif
(S25a)
7.
Mohon Maaf Untuk pembatalan persetujuan kolektif
admin kabupaten sudah tidak bisa melayani kembali setelah di setujui, untuk itu
pasikan jadwal dll sudah benar.
8.
Proses Pengumpulan s25a dan pengajuan dispensasi
paling lambat hari selasa 18 April2017 Pukul 16.00 wib.
9.
Setelah Proses keaktifan kolektif disetujui dan
mendapatkan surat dispensasi segera proses SKBK SKMT.
10.
Pengumpulan ajuan SKBK dan SKMT (yang sudah di
tanda tangani Pengawas) Paling Lambat Jum’at 21 April2017 pukul 16.00 wib.
Demikian Informasi ini kami
sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimaksih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment