Monday 10 April 2017

SIMPATIKA GENAP 2016/2017

Kepada Yth. Kepala  RA/BA, MI, MTs, MA
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah tahun 2017 dan penyesuaian aplikasi simpatika, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Pembatalan seluruh proses keaktifan kolektif (S25a) dan pencetakan SKBK SKMT oleh sistem.
2.       Kepala Madrasah harus memerintahkan admin Lembaga untuk mengecek kembali jadwal mengajar.
3.       Menyampaikan kepada Guru unutk mengecek status kelayakan tunjangan di analisis tunjangannya secara riil time sesuai dengan jadwal mingguan yang telah dibuat oleh admin lembaga.
4.       Setelah jadwal selesai dan seluruh PTK dinyatakan layak maka bisa mencetak ajuan kolektif s25 dan memproses SKBK dan SKMT.
5.       Bagi Guru yang tidak bisa memenuhi Rasio 1:15 yang harus di kerjakan adalah :
a.       Mengecek Jam mengajarnya, apakah JTM liner dan tugas tambahannya harus memenuhi min 24 JTM walaupun di kolom rasio tidak memenuhi.
b.      Bagi MIN dan Madrasah Swasta Guru mengajukan surat dispensasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul dengan melampirkan Jumlah Siswa pada masing-masing kelas.
     * Contoh Surat Dispensasi SILAHKAN KLIK DISINI
     * Contoh Lampiran Jumlah Siswa SILAHKAN KLIK DISINI

c.       Bagi MTsN dan MAN Pengajuan Dispensasi ditujukan kepada Kepala Madrasah Masing Masing.
6.       Setelah dipastikan Jumlah Jam Linier dan jumlah tugas tambahan mininmal 24 JTM  (walaupun di Rasio tidak memenuhi) Kepala Madrasah bisa mencetak keaktifan Kolektif (S25a)
7.       Mohon Maaf Untuk pembatalan persetujuan kolektif admin kabupaten sudah tidak bisa melayani kembali setelah di setujui, untuk itu pasikan jadwal dll sudah benar.
8.       Proses Pengumpulan s25a dan pengajuan dispensasi paling lambat hari selasa 18 April2017 Pukul 16.00 wib.
9.       Setelah Proses keaktifan kolektif disetujui dan mendapatkan surat dispensasi segera proses SKBK SKMT.
10.   Pengumpulan ajuan SKBK dan SKMT (yang sudah di tanda tangani Pengawas) Paling Lambat Jum’at 21 April2017 pukul 16.00 wib.

Demikian Informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimaksih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

No comments:

Post a Comment

Labels