Friday 21 April 2017

PENERBITAN DISPENSASI KELAYAKAN TUNJANGAN

Kepada Yth.
Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul


Assalamu'alaikum wr.wb.

Berdasarkan Koordinasi di Seksi Pendidikan Madarsah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengenai status kelayakan PTK menerima Tunjangan harus mengajukan Surat Permohonan DISPENSASI.

Dengan demikian bagi PTK yang telah mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan, dikarenakan ada klausul yang harus masuk di surat permohonan tersebut, maka kami mohon untuk mengajukan ulang surat permohonan dispensasi kelayakan menerima tunjangan.

* Bagi Madrasah Negeri Surat Dispensasi dan Persetujuan SKBK berada di Akun Kepala Madrasah.
* Bagi Madrasah Swasta Surat Permohonan di tujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul c.q. Kepala Seksi DIKMAD.

Surat permohonan dispensasi tersebut dibuat secara kolektif per lembaga sesuai dengan form SILAHKAN KLIK DISINI.

Pengajuan Dispensasi tersebut paling lambat dikumpulkan besuk pada hari Rabu, 26 April 2017 pukul 16.00 wib. Untuk yang terlambat mengumpulkan dengan sangat berat hati tidak kami layani.

Demikian Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

No comments:

Post a Comment

Labels