SYARAT GURU MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL adalah :
1. Guru RA/Madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah MINIMAL 2 TAHUN (4 Semester).
4. Memiliki NUPTK dan
atau NPK.
5. Bersetatus sebagai Guru Tetap pada Satuan
Pendidikan yang memiliki IZIN pendirian dari Kememntrian Agama.
Pengertian GURU TETAP adalah jika yang
bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka SK pengangkatannya oleh
Ketua Yayasan.
Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri maka SK
pengangkatannya oleh :
MIN : Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota Atau Kepala MIN
MTsN dan MAN : Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Atau
Kepala MTsN/MAN
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama (Sebagai Penyuluh Agama Honorer, Insetif
Ustazd TPA, dll) . Guru RA/Madrasah yang menjadi
penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap bisa menjadi
penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam
pedoman ini dan dananya tersedia.
( Karena Anggaran Terbatas maka Untuk Tahun 2018 Guru Yang sudah Memiliki
Sertifikat Pendidik dan mempunyai SK Inpassing Tidak diusulkan)
7. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Ø Jika Anggaran
tidak mencukupi diprioritaskan :
· Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM
· Yang lebih lama masa tugasnya
· Yang bukan penerima tunjangan profesi/daerah terpencil
BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
· Lampiran Surat Usulan dari Kepala Madrasah
2.
Ajuan S39a dari Simpatika.
- Surat S39 a
- Fc. Rekening BSM
- Kartu GTK Dari simpatika
3.
Surat Pernyataan Kinerja – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
4.
FC. Ijazah S1/D4 (Terakhir)
5.
FC. NPWP Jika Memiliki
6.
FC. KTP
7.
FC. SK Pertama menjadi Guru
8.
FC. SK 3 TAHUN TERAKIR sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan atau SK
dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru
yang bertugas di RA/Madrasah Negeri
9.
FC. SK Pembagian Tugas Terakir (dilegalisir kepala Madrasah)
10. Surat Keterangan Mengajar – SILAHKAN
DOWNLOAD KLIK DISINI
11. FC. Rekening BSM ( ditulisi nama madrsah dan
nama ibu Kandung)
12. Softcopy data usulan calon Penerima INSENTIF-GBPNS
FORMAT SILAHKAN DOWNLOAD KLIKDISINI
Nama File harus di rename menjadi nama lembaga.
13. Contoh untuk RAM Selang diberi nama Usulan
INSENTIF GBPNS RAM Selang
Keterangan
( Berkas di urutkan sesuai urutan diatas 1-13kemudian
di beri nomor pada masing-masing berkas di pojok kanan atas)
MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
1. Surat Usulan beserta lampiran 1 dan 2 Dikumpulkan tersendiri
dalam stopmap yang berbeda dan satu madrasah hanya satu saja.
MASING-MASING GURU MENGUMPULKAN
1. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan ke
dalam Stop map Snail Transparan dan paling
depan adalah Biodata dan Ceklist – FORM SILAHKAN DOWNLOAD KLIKDISINI
2. Warna Stop Map :
- RA :
Kuning
- MI :
Merah
- MTs :
Hijau
- MA :
Biru
3. Data Dikumpulkan Paling Lambat Hari Kamis, 6
Desember 2018 Pada Jam Kerja.
No comments:
Post a Comment