Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
di Gunungkidul
Assalamu'alaikum wr.wb.
Menindak lanjuti surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : Kw.12.2/2/PP.00/533/2015 Tanggal 9 Maret 2015 Tentang Penyampaian Surat Edaran Direkturat Jendral Pendidikan Islam nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Kualifikasi S1/D-IV, Rasio Peserta Didik terhadap Guru RA/Madrasah dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan hal itu, maka kami harapkan hal hal sebagai berikut :
1. Guru PNS Golongan II dan Guru yang belum memiliki Kualifikasi S1 (Termasuk Belum Penyesuaian Ijazah) Harus membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan S1 sebelum 31 Desember 2015,
* Contoh Surat Pernyataan Dapat di Download Klik DISINI
* SE silahkan Download Klik DISINI
* Contoh Surat Pernyataan Dapat di Download Klik DISINI
* SE silahkan Download Klik DISINI
2. mengirimkan daftar rekapitulasi Guru PNS Golongan II dan yang belum berkualifikasi S1(Termasuk Belum Penyesuaian Ijazah) yang telah membuat surat pernyataan tersebut sesuai form Klik DISINI
Surat Pernyataan dan Data dikirim langsung ke Seksi DIKMAD Kab. Gunungkidul paling lambat Tanggal 17 Maret 2015 jam 16.00 wib.
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment