Friday 19 September 2014

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TP. 2014/2015

Nomor : Kw.12.2/5/PP.00/lO4 /2014
Yogyakarta, 16 September 2014


Kepada Yth
1.    Kepala Madrasah
2.    Kepala RA/BA

Menindaklanjuti hasil sosialisasi pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam pada tanggal 10-12 September 2015 di Magelang, dengan ini kami mohon kepada Kepala RA/BA/Madrasah di lingkungan kankemenag DIY untuk memerintahkan operator data EMIS di lembaga saudara untuk segera melakukan UPDATING DATA EMIS kemudian perlu kami sampaikan juga sebagai berikut :

1.  Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota.

2.  Setiap satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang telah dikeluarkan secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.

3.  Yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam TP. 2014/2015  secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4.   Proses pengajuan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi seluruh satuan pendidikan akan mengacu pada hasil pemutakhiran data EMIS. Satuan pendidikan yang tidak melakukan proses pemutakhiran data EMIS tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan pengajuan penerbitan NPSN dan NISN.

5.   Kankemenag Kabupaten/Kota diharapkan untuk menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishmenf (sanksi), yaitu memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang aktif dalam melakukan pemutakhiran data EMIS secara baik dan benar serta memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS ini.

6.  Seluruh format TERBARU pendataan dan aplikasi pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2014/2015 dapat diunduh pada laman web berikut ini:

7. Seluruh satuan pendidikan dan jajaran Kankemenag Kabupaten/Kota diharapkan mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS TP. 2014/2015 dengan sungguh-sungguh, sehingga kebijakan pengelolaan data pendidikan islam satu pintu benar-benar dapat kita wujudkan bersama

8.  Setelah pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP. 2014/2015  selesai di upadate/entry, diharapkan RA/BA/ Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pemutakhiran data EMIS ke Seksi Pendidikan Madrasah Kenkemenag Kab/Kota masing-masing paling lambat tanggal 1 Oktober 2014. Demikian, untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,

A.n Kepala
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Kanwil Kemenag DIY
Ttd
Drs. H. Noor Hamid, M.Pd.I


KEMUDIAN DATA EMIS DIKIRIM LEWAT EMAIL KE ALAMAT :
emis_gunungkidul@yahoo.co.id
PALING LAMBAT SEBELUM TGL 1 OKTOBER 2014


=======================================


No comments:

Post a Comment

Labels