Monday 22 September 2014

CARA PENGAJUAN NUPTK BARU DAN MEMASUKKAN ADMIN BARU MADRASAH DI PADAMU NUPTK

 * PENILAIAN KINERJA GURU OLEH KEPALA MADRASAH


Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.


Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html

* CARA PENGAJUAN NUPTK BARU
Cara Pengajuan NUPTK Baru Dapat dilihat SILAHKAN KLIK DISINI


* MEMASUKKAN ADMIN BARU MADRASAH

Untuk dapat menemukan menu seperti tahun lalu maka madrasah harus menambahkan kelola grup akun... alur dapat di lihat di   dapat di lihat KLIK DISINI

1. Untuk mengunggah data siswa dan lain-lain harus menggunakan akun baru,..
2. Setiap RA/BA dan Madrasah Wajib Memasukkan akun tersebut..

UNTUK FITUR PKG KEPALA MADRASAH MASIH HARUS MENUNGGU KARENA SAAT INI BELUM DIAKTIFKAN.

SEBAGAI BAHAN SALING BERTUKAR PENGALAMAN DI REKOMENDASIKAN UNTUK MASUK DI GRUP FACEBOOK OPERATOR NUPTK (PADAMU) D.I.Y

TOLONG DI INGAT EDIT RIWAYAT MENGAJAR SEBELUM CETAK PORTO FOLIO  HARUS LENGKAP SAMPAI DENGAN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

UNTUK PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL SILAHKAN DI BACA DI BAWAH INI (Harus Gabung DI Grup Facebook Dulu jika belum langsung minta bergabung)



..FAQ diUpdate!!! Silahkan dibaca ulang.....
1. Bagaimana prosedur / alur yang harus dilakukan PTK untuk melaporkan keaktifan NUPTK dan bagaimana cara cetak Kartu Digital NUPTK ?
A : Alur dan cara cetak kartu NUPTK digital ada di link ini : http://bit.ly/kartuNUPTKdigital

2. Saya login dengan ID NPSN sekolah kog gak banyak menu-menunya ??
A: Sekarang ini level keakunan diperbaharui, silahkan cek link berikut :https://www.facebook.com/groups/datanuptkjogja/permalink/505459492914751/

3. Bagaimana cara mendaftar di website siapku.com ?

4. Bagaimana cara menambahkan Operator(admin) Sekolah ?
A: Caranya seperti di video tutorial ini :https://www.facebook.com/groups/datanuptkjogja/561874100606623/

5. Bagaimana Cara Unduh atau Upload data siswa untuk EDS 2014 ?

6. Secara umum cara melaporkan keaktifan NUPTK ptk itu bagaimana?

7. Kalau PTK lupa password untuk login, bagaimana cara resetnya?
A: Untuk reset password sifatnya berjenjang, jika PTK lupa yg ngereset adalah admin sekolah, jika admin sekolah lupa gunakan "Lupa Password" di form login siapku.com, jika akun institusi lupa yg ngereset admin dinas, dan seterusnya.

8. Ada screenshoot cara reset password PTK ?

9. Bagaimana caranya untuk pengajuan NUPTK BARU ?
A: Alhamdulillah Juknis terbaru sudah keluar, silahkan langsung ke link berikut untuk detail pengajuan NUPTK Baru bagi Guru Non PNS : http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html

10. Bagaimana cara menambahkan PTK baru ke aplikasi padamu negeri ?
A: Ini biasa disebut pendaftaran PEGID, langkah-langkahnya kurang lebih seperti ini :https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10204656811725452&set=p.10204656811725452&type=1 Atau ke link ini yg berbentuk diagram : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-06

11. Bagaimana caranya mengajukan mutasi atau pindah sekolah induk ?
A: Caranya seperti link ini : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-12

12. Ada gak sih ebook panduan aplikasi padamu negeri ini?

13. Mohon penjelasan, nuptk guru dan karyawan di sekolah saya sudah aktif semua, siswa sudah isi eds semua, tapi untuk kepala sekolah belum aktif. bagaimana cara aktifkan nuptk kepala sekolah?
A: Penjelasannya di link ini : https://www.facebook.com/lpmpjogja/posts/835115136512741dan saat ini Fitur PKG belum dirilis karena masih menunggu juklak dari pusbangtendik sehingga KEPALA SEKOLAH BELUM BISA melanjutkan proses keaktifan NUPTKnya.

14. Bagaimana caranya untuk menon-aktifkan PTK yang Pensiun/Meninggal/Mengundurkan diri ?
A: Caranya adalah seperti alur berikut : http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-14

15. Saya sudah cetak s12a tapi ternyata masih ada yang salah dan mau saya edit kembali, bisa tidak?
A: Bisa, silahkan lakukan Batalkan Permanen kemudian silahkan edit datanya, kalau sudah selesai silahkan dipermanen kembali untuk mencetak s12a lagi dan dikirim ke admin dinas.


 F.A.Q adalah Fitakonan Asering Qitakokne  #MaksaModeOn :p



Terimakasih :)


1 comment:

Labels