Assalamu ‘alaikum wr.
wb.
Menindaklanjuti Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Nomor : ST-06/WPJ.23/KP.0308/2014
tanggal 28 April 2014 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Seluruh
Lembaga Pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul,
maka sehubungan dengan hal itu kami mohon kepada seluruh lembaga pendidikan
baik RA/BA/MI/MTs/MA untuk segera melapor/menyampaikan SPT Tahunan lembaga ke
KPP PRATAMA Wonosari paling lambat besok RABU 30 April 2014.
Kemudian bagi
lembaga Pendidikan yang belum/tidak/terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada batas
waktu tersebut oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan dikenakan denda sebesar
Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Keterangan :
- Siapkan NPWP atas nama Lembaga.
- Bawa/datang/Konsultasi Langsung ke Kantor Pajak Pratama Wonosari. ( mulai pagi saja)
Keterangan :
- Siapkan NPWP atas nama Lembaga.
- Bawa/datang/Konsultasi Langsung ke Kantor Pajak Pratama Wonosari. ( mulai pagi saja)
Demikian surat pemberitahuan ini kami
sampaikan, mohon untuk segera berkoordinasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari yang
beralamat di Jl. KH Agus Salim 170 B, Wonosari, Gunungkidul (Timur Garasi Maju
Lancar).
Wassalamu ’alaikum wr.
wb.
NB :
KPP PRATAMA Wonosari Khusus besok melayani sampai jam 20.00 WIB.
==================================================
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete