Monday 28 April 2014

PENYAMPAIAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK LEMBAGA PENDIDIKAN




Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Nomor : ST-06/WPJ.23/KP.0308/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Seluruh Lembaga Pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul, maka sehubungan dengan hal itu kami mohon kepada seluruh lembaga pendidikan baik RA/BA/MI/MTs/MA untuk segera melapor/menyampaikan SPT Tahunan lembaga ke KPP PRATAMA Wonosari paling lambat besok RABU 30 April 2014.
Kemudian bagi lembaga Pendidikan yang belum/tidak/terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada batas waktu tersebut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Keterangan :
- Siapkan NPWP atas nama Lembaga.
- Bawa/datang/Konsultasi Langsung ke Kantor Pajak Pratama Wonosari. ( mulai pagi saja)

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, mohon untuk segera berkoordinasi langsung ke  Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari yang beralamat di Jl. KH Agus Salim 170 B, Wonosari, Gunungkidul (Timur Garasi Maju Lancar).
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
NB : 
KPP PRATAMA Wonosari Khusus besok melayani sampai jam 20.00 WIB.

==================================================


1 comment:

Labels