Friday 6 October 2017

PIP BUFFER

Kepada Yth. Kepala Madrasah
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan SK dari PPK Dirjen KKSK Kementerian Agama Republik Indonesia Tentang Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Buffer (Tambahana) yahun 2017, kami harapkan saudara mencermati data tersebut dengan ketentuan sebagi berikut.
DATA PENERIMA MANFAAT  PIP BUFFER SILAHKAN KLIK DISINI
1.       Silahkan di cermati Sheet per Sheet dari file Exel tersebut.
2.       Terdapat 5 Sheet yaitu, SK MI 1 Tahun, SK MTs 1 Tahun, SK MTs 1 Semester, SK MA 1 Tahun, SK MA 1 Semester.
3.       Bagi Madrasah Swasta, Perhatikan Byname nya.
a.       Data tersebut adalah data yang akan menerima manfaat PIP Buffer 2017.
b.      Jika nama tersebut Ganda, Artinya 1 Anak terdata 2 kali maka Data tersebut Wajib diganti dengan nama lain dengan kriteria siswa yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
c.       Jika nama yang ada di SK BUFFER merupakan Siswa penerima manfaat PIP tahp 1 Tahun 2017, maka wajib di ganti dengan siswa lain yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
d.      Jika data tersebut terdapat siswa yang baru aktif disemester ini (siswsa baru/Pindahan) maka wajib di laporkan ke dikmad
e.      Data usulan silahakn dikirim ke dikmad.
4.       Bagi Madrasah Negeri :
a.       Jika data tersebut ganda maka data tersebut wajib di ganti dengan siswa yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
b.      Jika data tersebut terdapat siswa penerima tahap 1 tahun 2017 yang di cairkan melalui DIPA Madrasah Negeri, maka wajib diganti dengan siswa yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
c.       Jika data tersebut terdapat siswa yang baru aktif disemester ini (siswa baru/Pindahan) namun terdata di data penerima PIP BUFFER 1 tahun, maka wajib di laporkan ke dikmad.
d.      Jika data siswa penerima tahap 1 tidak masuk di data BUFFER maka wajib di jadikan penerima tahp 2 dengan DIPA Madrasah Negeri.
e.      Jika Kuota DIPA Madrasah Sisa, Prioritas pencairan menggunakan DIPA Madrasah Negeri, sedangkan yang masuk di Daftar PIP Buffer dalam pembuatan Rekening nantinya tidak perlu dibuatkan dan Bank penampunglah yang akan mengembalikanya ke Kas Negara.
f.        Madrasah Negeri dapat segera mencairkan PIP Tahap 2 dengan DIPA Madrasah Negeri dengan Ketentuan tidak boleh ganda dengan data BUFFER (penerima adalah Penerima Tahab 1 dan/atau penerima baru yang tidak masuk data BUFFER.
5.       Pengiriman data Revisi menggunaka Format Standar Usulam PIP dengan memberi Keterangan di Akhir Kolom paling lambat hari selasa, 10 Oktober 2017. Form Silahkan KLIK DISINI

Demikian atas perhatianyya diucapkan terimakasih


Wassalamu’alaikum wr wb.

No comments:

Post a Comment

Labels