Kepada Yth. Kepala Madrasah
Dilingkungan Kantor Kementerian
Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan SK dari PPK Dirjen
KKSK Kementerian Agama Republik Indonesia Tentang Penerima Manfaat Program
Indonesia Pintar Buffer (Tambahana) yahun 2017, kami harapkan saudara
mencermati data tersebut dengan ketentuan sebagi berikut.
1. Silahkan
di cermati Sheet per Sheet dari file Exel tersebut.
2. Terdapat
5 Sheet yaitu, SK MI 1 Tahun, SK MTs 1 Tahun, SK MTs 1 Semester, SK MA 1 Tahun,
SK MA 1 Semester.
3. Bagi
Madrasah Swasta, Perhatikan Byname nya.
a.
Data tersebut adalah data yang akan menerima
manfaat PIP Buffer 2017.
b.
Jika nama tersebut Ganda, Artinya 1 Anak terdata
2 kali maka Data tersebut Wajib diganti dengan nama lain dengan kriteria siswa
yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
c.
Jika nama yang ada di SK BUFFER merupakan Siswa penerima
manfaat PIP tahp 1 Tahun 2017, maka wajib di ganti dengan siswa lain yang
berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
d.
Jika data tersebut terdapat siswa yang baru
aktif disemester ini (siswsa baru/Pindahan) maka wajib di laporkan ke dikmad
e.
Data usulan silahakn dikirim ke dikmad.
4. Bagi
Madrasah Negeri :
a.
Jika data tersebut ganda maka data tersebut wajib
di ganti dengan siswa yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM)
lainya.
b.
Jika data tersebut terdapat siswa penerima tahap
1 tahun 2017 yang di cairkan melalui DIPA Madrasah Negeri, maka wajib diganti
dengan siswa yang berhak menerima (termasuk yang memiliki SKTM) lainya.
c.
Jika data tersebut terdapat siswa yang baru
aktif disemester ini (siswa baru/Pindahan) namun terdata di data penerima PIP
BUFFER 1 tahun, maka wajib di laporkan ke dikmad.
d.
Jika data siswa penerima tahap 1 tidak masuk di
data BUFFER maka wajib di jadikan penerima tahp 2 dengan DIPA Madrasah Negeri.
e.
Jika Kuota DIPA Madrasah Sisa, Prioritas
pencairan menggunakan DIPA Madrasah Negeri, sedangkan yang masuk di Daftar PIP
Buffer dalam pembuatan Rekening nantinya tidak perlu dibuatkan dan Bank
penampunglah yang akan mengembalikanya ke Kas Negara.
f.
Madrasah Negeri dapat segera mencairkan PIP
Tahap 2 dengan DIPA Madrasah Negeri dengan Ketentuan tidak boleh ganda dengan
data BUFFER (penerima adalah Penerima Tahab 1 dan/atau penerima baru yang tidak
masuk data BUFFER.
5.
Pengiriman
data Revisi menggunaka Format Standar Usulam PIP dengan memberi Keterangan di Akhir
Kolom paling lambat hari selasa, 10 Oktober 2017. Form Silahkan
KLIK DISINI
Demikian atas perhatianyya
diucapkan terimakasih
Wassalamu’alaikum wr wb.