Monday, 8 August 2016

UPDATING DATA SIMPATIKA SEEMSTER GASAL TP 2016/2017

Assalamu’alaikum wr.wb.
Berkenaan dengan Agenda Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 mak bersama ini kmi sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
  1. Pembagian peran (roles) hak akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
  2. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.( Bagi yang belum Permanen)
-         VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun 2007 s/d 2015.
-         Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14 digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu. Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m... )
-         Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14 digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
-         Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel standar Kemdikbud.
-         Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
-         Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
-        Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
  1. Bagi Guru TIK di Madrasah yang ,menggunakan Kurikulum 2013 harus dialihkan menjadi BK-TIK melalui akun PTK dan divalidasi Admin Kabupaten
  2. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
Sebaiknya dilaksanakan setelah pengaktifan kolektif oleh Kepala (S25)
  1. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
-         Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut:
·         1 Jam Pelajaran = 30 menit
·         Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6 JTM/hari).  
·       Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu = 36 JTM.
·         Mata Pelajaran di jadwal harus ditulis Tematik PAI. Sesuai dengan snkronisasi mata pelajaran awal, Kalau tidak sesuai maka tidak akan linier.

-          Struktur Kurikulum KTSP Mengacu  pada KMA 207 Tahun 2014 terdapat penambahan 4 JTM (termasuk Mata Pelajaran Ciri Khusus)  di tiap tiap kelas denagn ketetntuan apa bila yang ditambahkan adalah Mapel Umum dan PAI bisa linier, namun jika yang ditambahkan adalah  Mapel Ciri Khusus tidak akan Linier dengan Mapel Sertifikasi (Tidak Dihitung)
-          Bagi Pelaksana Kurikulum 2013
·         Bagi yang  telah melaksanakan K13 dari telah bisa membuat jadwal mingguan dengan struktur kurikulum mengacu pada KMA 165 tahun 2014.
·         Bagi madrasah yang baru menerapkan K13 mulai semester ini pengaktifan oleh Kanwil masih menunggu SK dirjend (Seluruh Madrasah di Kabupaten Gunungkidul diusulkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013)
  1. Bagi Guru Yang menambah Jam di Madrasah Lain masih harus melalui pengaktifan Madrasah non induk seperti tahun kemarin.
  2. Bagi Guru Madrasah yang menambah jam Mengajar di Sekolah Umum  bisa di entry melaui Alur atau Petunjuk Berikut  Kilik di http://bantuan.siap-online.com/2016/05/simpatika-pengakuan-riwayat-mengajar-jjm-guru-di-sekolah-non-induk-kemendikbud.html
  3. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
Madrasah Swasta yang dikepalai oleh PNS bisa dihitung Equivqlensi 18 JTM. Namun Kepala Madrasah harus Mengajar minimal 6 JTM sesuai dengan Sertiikasinya (bukan Qualifikasi Akademik)
  1. Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola sertifikasi dalam jabatan).
  2. Bagi guru yang telah dialih fungsikan oleh sistem menjadi Staf ada beberapa kemungkinan :
·         Guru memang belum S1 Tapi sudah diaktifkan.
·         Guru memang belum S1
·         Bagi Guru yang sudah memiliki Kualifikasi akademik s1 namun tetap dialih fungsi menjadi Staf berarti guru tersebut belum  melakukan updating biodata di riwayat mengajar. Lakukan Updating Riwayat mengajar melalui akun PTK dan cetak s12 dan serahkan Ajuan ke Admin Kabupaten. Setelah permanen (telah mendapatkan S13) lakukan Alihfungsi dari Staf Ke Guru lagi dari Akun PTK. Di menu alih fungsi.
·         Bagi guru yang baru menempuh S1 (belum lulus tapi masih Kulia) lakukan Sesuai dengan Poin dibawah ini
  1. Ajuan ijin belajar bagi para guru yang belum S1/D4.
Untuk Alur Silahkan KLIK  http://bantuan.siap-online.com/2016/08/simpatika-panduan-ajuan-ijin-belajar-bagi-guru-yang-belum-s1d4.html
  1. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta tidak valid (14 digit numerik).
  2. Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
  3. Update data siswa
·         Update data siswa sangat penting dilakukan untuk menghitung rasio Guru dan siswa.
·         Khusu Guru BK dan BK-TIK akan ada Pengentrian Siswa Binaan untuk menentukan berapa JTM dia memperoleh di satu Madrasah dengan berdasarkan siswa yang telah diupload.
  1. Cetak S25
  2. Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Rilis akhir Agustus 2016
  1. Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Disarankan Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa Mengerjakan Sendiri dalam updating data di Aplikasi Online SIMPATIKA. Dan melakukan Updating data perubahan
·         Riwayat Keluarga (Apabila ada Perubahan Anggota Keluarga)
·         Riwayat Karier (apa Bila ada Kenaikan Pangkat mutasi dll)
·         Riwayat Pendidikan (Apabila telah lulus dari Sekolahnya)
·         Riwayat Tugas ( dari Guru Kelas SD Ke Guru Kelas MI, Dari Guru PAI Ke Guru Mapel Fiqih, SKI dll)
Sehinggabila data akan diambil sebagai bahan kebijakan, maka data yang ada adalah data yang valid.

Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

No comments:

Post a Comment

Labels