Assalamu’alaikum wr.wb.
Berkenaan dengan Agenda
Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 mak bersama ini kmi
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
- Pembagian peran (roles) hak
akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan
Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi
dan Pusat.
- Lanjutan Verval NRG dan Verval
SK Inpassing.( Bagi yang belum Permanen)
-
VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar
dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun
2007 s/d 2015.
-
Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14
digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya
berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu.
Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m...
)
-
Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14
digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses
penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
-
Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan
pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang
dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel
standar Kemdikbud.
-
Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan
nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya
terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode
Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
-
Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk
sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur
VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
-
Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan
dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap
dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan
pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses
VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
- Bagi Guru TIK di Madrasah yang
,menggunakan Kurikulum 2013 harus dialihkan menjadi BK-TIK melalui akun
PTK dan divalidasi Admin Kabupaten
- Cetak Kartu Digital status
keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
Sebaiknya dilaksanakan
setelah pengaktifan kolektif oleh Kepala (S25)
- Isian Jadwal Mengajar Guru
Semester 1 TP. 2016/2017.
-
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan
perhitungan sebagai berikut:
·
1 Jam Pelajaran = 30 menit
·
Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6
JTM/hari).
·
Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu
= 36 JTM.
·
Mata Pelajaran di jadwal harus ditulis Tematik PAI. Sesuai dengan
snkronisasi mata pelajaran awal, Kalau tidak sesuai maka tidak akan linier.
-
Struktur Kurikulum KTSP Mengacu pada
KMA 207 Tahun 2014 terdapat penambahan 4 JTM (termasuk Mata Pelajaran Ciri Khusus)
di tiap tiap kelas denagn ketetntuan apa
bila yang ditambahkan adalah Mapel Umum dan PAI bisa linier, namun jika yang
ditambahkan adalah Mapel Ciri Khusus
tidak akan Linier dengan Mapel Sertifikasi (Tidak Dihitung)
-
Bagi Pelaksana Kurikulum 2013
·
Bagi yang telah melaksanakan K13
dari telah bisa membuat jadwal mingguan dengan struktur kurikulum mengacu pada
KMA 165 tahun 2014.
·
Bagi madrasah yang baru menerapkan K13 mulai semester ini pengaktifan oleh
Kanwil masih menunggu SK dirjend (Seluruh Madrasah di Kabupaten Gunungkidul
diusulkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013)
- Bagi Guru Yang menambah Jam di
Madrasah Lain masih harus melalui pengaktifan Madrasah non induk seperti
tahun kemarin.
- Bagi Guru Madrasah yang
menambah jam Mengajar di Sekolah Umum
bisa di entry melaui Alur atau Petunjuk Berikut Kilik di http://bantuan.siap-online.com/2016/05/simpatika-pengakuan-riwayat-mengajar-jjm-guru-di-sekolah-non-induk-kemendikbud.html
- Kepala Madrasah status PNS
diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
Madrasah Swasta yang
dikepalai oleh PNS bisa dihitung Equivqlensi 18 JTM. Namun Kepala Madrasah
harus Mengajar minimal 6 JTM sesuai dengan Sertiikasinya (bukan Qualifikasi Akademik)
- Fitur penerbitan Nomor Peserta
Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta
(standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola
sertifikasi dalam jabatan).
- Bagi guru yang telah dialih
fungsikan oleh sistem menjadi Staf ada beberapa kemungkinan :
·
Guru memang belum S1 Tapi sudah diaktifkan.
·
Guru memang belum S1
·
Bagi Guru yang sudah memiliki Kualifikasi akademik s1 namun tetap dialih
fungsi menjadi Staf berarti guru tersebut belum
melakukan updating biodata di riwayat mengajar. Lakukan Updating Riwayat
mengajar melalui akun PTK dan cetak s12 dan serahkan Ajuan ke Admin Kabupaten. Setelah
permanen (telah mendapatkan S13) lakukan Alihfungsi dari Staf Ke Guru lagi dari
Akun PTK. Di menu alih fungsi.
·
Bagi guru yang baru menempuh S1 (belum lulus tapi masih Kulia) lakukan
Sesuai dengan Poin dibawah ini
- Ajuan ijin belajar bagi para
guru yang belum S1/D4.
Untuk Alur Silahkan
KLIK http://bantuan.siap-online.com/2016/08/simpatika-panduan-ajuan-ijin-belajar-bagi-guru-yang-belum-s1d4.html
- Konfirmasi kesesuaian nama
mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG
permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta
tidak valid (14 digit numerik).
- Verval sertifikasi kedua,
ketiga, dst.
- Update data siswa
·
Update data siswa sangat penting dilakukan untuk menghitung rasio Guru dan
siswa.
·
Khusu Guru BK dan BK-TIK akan ada Pengentrian Siswa Binaan untuk menentukan
berapa JTM dia memperoleh di satu Madrasah dengan berdasarkan siswa yang telah
diupload.
- Cetak S25
- Cetak SKBK bagi guru satminkal
madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya.
Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor
Kemenag Kab/Kota setempat.
Rilis akhir Agustus 2016
- Pengelolaan kelas akselerasi
basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Disarankan Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa Mengerjakan Sendiri
dalam updating data di Aplikasi Online SIMPATIKA. Dan melakukan Updating data
perubahan
·
Riwayat Keluarga (Apabila ada Perubahan Anggota Keluarga)
·
Riwayat Karier (apa Bila ada Kenaikan Pangkat mutasi dll)
·
Riwayat Pendidikan (Apabila telah lulus dari Sekolahnya)
·
Riwayat Tugas ( dari Guru Kelas SD Ke Guru Kelas MI, Dari Guru PAI Ke Guru
Mapel Fiqih, SKI dll)
Sehinggabila data akan diambil sebagai bahan kebijakan, maka data yang ada
adalah data yang valid.
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment