I.
Undangan Untuk MTs, MA Negeri dan Swasta :
Kepada Yth. Kepala MTs, MA Negeri dan Swasta
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Gunungkidul
Nomor :005/3090 Tanggal 2 Agustus 2016 tentang Undangan Rakor Pencepatan
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Sekolah untuk itu dimohon Kehdiranya besuk pada
:
Hari, Tanggal :
Selasa, 9 Agustus 2016
Jam :
12.30 wib. Sd selesai
Tempat :
Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul Lantai III
Gedung Pemkab Gunungkidul sayap utara.
Acara
: Rapat
Koordinasi Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
Anak Sekolah
Undangan
Silahkan KLIK DISINI
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
==================================================================
II.
Pasword LHKASN PNS di Madrasah Swasta
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan PegawaiAparatur Sipil Negara (LHKASNi di lingkungan Kementerian Agama,
serta telah disampaikannya sebagian kata sandi ( password ) LHKASN oleh lnspektoral
Jenderal Kementerian Agama epada Kementerian
Agama Kabupaten Gunungkidul, maka dengan ini kamisampaikan kata sandi bagi
Saudara dan ASN di satuan kerja I unit kerja Saudara. Selanjutnya diperintahkan
kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Kementerian Agama Kabupaten Gunungkiduluntuk
melakukan pengisian LHKASN.
Agar pelaksanaan
perihal tersebut berjalan dengan baik, harap Saudara perhatikan
ketentuan berikut:
1.
Berikut
dilampaikan fonnulir LHKASN untuk mempermudah pengisian data pada portal siharka.rnenpan.go.id.
Kata sandi untuk masuk ( log tn ) bisa diambil di Urusan Kepegawaian Subbagian
Tatausaha.
2.
Batas
waktu pengisian dan pengiriman secara anline ke lnspektoral Jenderal pada portal
siharka.menpan.go.id yaitu sampai dengan tanggal 26 Agustus 2CI16, sedangkan pengurnpulan
berkas Bukti Lapor dan Cetak Pengisian Formulir LHKASN yang dicetak dari portal
tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul selambat - lambatnya
tanggal3l Agustus 2016.
3.
Setiap
pimpinan satuan kerjalunit kerja bertanggungjawab mengkoordinasi dan memantau pelaksanaan
hal tersebut.
4.
lnfonnasi
lebih lanjut disampaikan pada portal kemenaggeka.net, atau bisa menghubungi Urusan
Kepegawaian Subbagian Tatausaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten G u n u n gkid
u l.
Demikian
atas perhatian dan kerjasarna Saudara, kamiucapkan terimakasih".
SURAT
DAN FORMULIR SILAHKAN KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment