Kepada Yth.
Kepala MIN, MTsN, MAN
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan permintaan Kebutuhan Formasi Guru tahun 2017, kami harapkan saudara untuk mengirimkan kebutuhan dan kekurangan guru madrasah saudara.
Format dapat di Download KLIK DISINI
Adapun data dikirim via email ke mapendagk@yahoo.co.id hari ini juga Kamis, 1 September 2016 sebelum jam 12.00 wib.
demikian atas perhatiannya diucapkan terimaksih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Wednesday, 31 August 2016
Sunday, 14 August 2016
PERMASALAHN NOTIFIKASI KOREKSI KODE MAPEL DI SIMPATIKA
Kepada Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menanggapi banykanya masukan dan keluhan tentang Verval NRG
yang sudah permanen namun terdapat notifikasikasi perbedaan
Kode Mapel, untuk itu kami harapkan
saudara mendata guru-guru dimaksud dan melaporkannya ke seksi pendidikan
madrasah kantor kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Data guru dimaksud harus sesuai dengan form SILAHKAN KLIKDISINI
Data guru tersebut dikirim melalui email ke nuptkdikmad@gmail.com
paling lambat tanggal 18 Agustus 2016 Pukul 10.00 wib.
Mengingat sangat pentingnya data ini maka diharapkan seluruh
guru yang mempunyai permasalahn sebagai mana dimaksud dapat tercover dalam
laporan ini guna bahan rapat koordinasi dengan admin Kantor Wilayah.
Bagi Guru/Madrasah yang tidak mengirimkan data, maka kami
dianggap verval NRG telah Valid dan linier serta dikemudia hari tidak dapat
dipermasalahkan oleh PTK/Guru yang bersangkutan.
Demikian Atas perhatianya diucapkan terimaksih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Monday, 8 August 2016
UPDATING DATA SIMPATIKA SEEMSTER GASAL TP 2016/2017
Assalamu’alaikum wr.wb.
Berkenaan dengan Agenda
Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 mak bersama ini kmi
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
- Pembagian peran (roles) hak
akses admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan
Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi
dan Pusat.
- Lanjutan Verval NRG dan Verval
SK Inpassing.( Bagi yang belum Permanen)
-
VerVal NRG menggunakan referensi Kode Mapel dan Nama Mapel sesuai standar
dari Kemdikbud yang tertulis di Buku Pedoman Sertifikasi Guru terbitan tahun
2007 s/d 2015.
-
Kode Mapel (3 digit) tercantum pada digit ke-7, 8, 9 pada Nomor Peserta (14
digit) yang tercetak pada piagam sertifikat. Setiap Nama Mapel umumnya
berferensi pada Satu Kode Mapel tertentu dan berlaku pada jenjang tertentu.
Silakan cek kesuaian kode mapel dan nama mapel di situs SIMPATIKA ( http://simpatika.kemenag.go.id/#!/m...
)
-
Bilamana pada piagam sertifikat tidak mencantumkan “Nomor Peserta (14
digit)”. Silakan hubungi Admin Kantor Kemenag Kab/Kota untuk dibantu proses
penerbitan “Nomor Peserta Baru” sebelum melakukan VerVal NRG.
-
Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA tidak menampilkan
pilihan nama mapel, maka artinya Kode Mapel pada Nomor Peserta (yang
dimasukkan) tidak dikenali / tidak ada di referensi Kode Mapel dan Nama Mapel
standar Kemdikbud.
-
Bilamana saat proses VerVal NRG pada aplikasi SIMPATIKA menampilkan pilihan
nama mapel yang berbeda dengan yang tercetak di piagam sertifikat, maka artinya
terjadi ketidaksesuaian Nama Mapel yang tercetak tersebut dengan referensi Kode
Mapel dan Nama Mapel Sertifikasi standar Kemdikbud.
-
Bagi guru yang mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5 diatas, untuk
sementara verval NRG belum bisa diproses di SIMPATIKA hingga dirilis fitur
VerVal NRG terbaru yang dijadwalkan rilis dalam bulan Agustus 2016 ini.
-
Bagi guru yang tidak mengalami kendala sebagaimana poin 4 dan 5, silakan
dilanjutkan proses VerVal NRG sesuai panduan dari aplikasi SIMPATIKA. Harap
dipastikan semua isian sesuai dengan yang tercantum di piagam sertifikat dan
pastikan pindai (scan) dari piagam sertifikasi asli bukan copy agar proses
VerVal NRGnya tidak ditolak oleh Admin Kab/Kota atau Admin Kanwil.
- Bagi Guru TIK di Madrasah yang
,menggunakan Kurikulum 2013 harus dialihkan menjadi BK-TIK melalui akun
PTK dan divalidasi Admin Kabupaten
- Cetak Kartu Digital status
keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
Sebaiknya dilaksanakan
setelah pengaktifan kolektif oleh Kepala (S25)
- Isian Jadwal Mengajar Guru
Semester 1 TP. 2016/2017.
-
Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan
perhitungan sebagai berikut:
·
1 Jam Pelajaran = 30 menit
·
Minimal 150 menit per hari (5 JTM/hari) dan maksimal 180 menit per hari (6
JTM/hari).
·
Minimal alokasi JTM per minggu = 30 JTM dan maksimal alokasi JTM per minggu
= 36 JTM.
·
Mata Pelajaran di jadwal harus ditulis Tematik PAI. Sesuai dengan
snkronisasi mata pelajaran awal, Kalau tidak sesuai maka tidak akan linier.
-
Struktur Kurikulum KTSP Mengacu pada
KMA 207 Tahun 2014 terdapat penambahan 4 JTM (termasuk Mata Pelajaran Ciri Khusus)
di tiap tiap kelas denagn ketetntuan apa
bila yang ditambahkan adalah Mapel Umum dan PAI bisa linier, namun jika yang
ditambahkan adalah Mapel Ciri Khusus
tidak akan Linier dengan Mapel Sertifikasi (Tidak Dihitung)
-
Bagi Pelaksana Kurikulum 2013
·
Bagi yang telah melaksanakan K13
dari telah bisa membuat jadwal mingguan dengan struktur kurikulum mengacu pada
KMA 165 tahun 2014.
·
Bagi madrasah yang baru menerapkan K13 mulai semester ini pengaktifan oleh
Kanwil masih menunggu SK dirjend (Seluruh Madrasah di Kabupaten Gunungkidul
diusulkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013)
- Bagi Guru Yang menambah Jam di
Madrasah Lain masih harus melalui pengaktifan Madrasah non induk seperti
tahun kemarin.
- Bagi Guru Madrasah yang
menambah jam Mengajar di Sekolah Umum
bisa di entry melaui Alur atau Petunjuk Berikut Kilik di http://bantuan.siap-online.com/2016/05/simpatika-pengakuan-riwayat-mengajar-jjm-guru-di-sekolah-non-induk-kemendikbud.html
- Kepala Madrasah status PNS
diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
Madrasah Swasta yang
dikepalai oleh PNS bisa dihitung Equivqlensi 18 JTM. Namun Kepala Madrasah
harus Mengajar minimal 6 JTM sesuai dengan Sertiikasinya (bukan Qualifikasi Akademik)
- Fitur penerbitan Nomor Peserta
Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum memiliki nomor peserta
(standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus pola
sertifikasi dalam jabatan).
- Bagi guru yang telah dialih
fungsikan oleh sistem menjadi Staf ada beberapa kemungkinan :
·
Guru memang belum S1 Tapi sudah diaktifkan.
·
Guru memang belum S1
·
Bagi Guru yang sudah memiliki Kualifikasi akademik s1 namun tetap dialih
fungsi menjadi Staf berarti guru tersebut belum
melakukan updating biodata di riwayat mengajar. Lakukan Updating Riwayat
mengajar melalui akun PTK dan cetak s12 dan serahkan Ajuan ke Admin Kabupaten. Setelah
permanen (telah mendapatkan S13) lakukan Alihfungsi dari Staf Ke Guru lagi dari
Akun PTK. Di menu alih fungsi.
·
Bagi guru yang baru menempuh S1 (belum lulus tapi masih Kulia) lakukan
Sesuai dengan Poin dibawah ini
- Ajuan ijin belajar bagi para
guru yang belum S1/D4.
Untuk Alur Silahkan
KLIK http://bantuan.siap-online.com/2016/08/simpatika-panduan-ajuan-ijin-belajar-bagi-guru-yang-belum-s1d4.html
- Konfirmasi kesesuaian nama
mapel sertifikasi dengan kode mapel (bagi guru yang telah verval NRG
permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor peserta
tidak valid (14 digit numerik).
- Verval sertifikasi kedua,
ketiga, dst.
- Update data siswa
·
Update data siswa sangat penting dilakukan untuk menghitung rasio Guru dan
siswa.
·
Khusu Guru BK dan BK-TIK akan ada Pengentrian Siswa Binaan untuk menentukan
berapa JTM dia memperoleh di satu Madrasah dengan berdasarkan siswa yang telah
diupload.
- Cetak S25
- Cetak SKBK bagi guru satminkal
madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri tempat satminkalnya.
Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor
Kemenag Kab/Kota setempat.
Rilis akhir Agustus 2016
- Pengelolaan kelas akselerasi
basis K13 pola 4 semester dan 6 semester.
Disarankan Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa Mengerjakan Sendiri
dalam updating data di Aplikasi Online SIMPATIKA. Dan melakukan Updating data
perubahan
·
Riwayat Keluarga (Apabila ada Perubahan Anggota Keluarga)
·
Riwayat Karier (apa Bila ada Kenaikan Pangkat mutasi dll)
·
Riwayat Pendidikan (Apabila telah lulus dari Sekolahnya)
·
Riwayat Tugas ( dari Guru Kelas SD Ke Guru Kelas MI, Dari Guru PAI Ke Guru
Mapel Fiqih, SKI dll)
Sehinggabila data akan diambil sebagai bahan kebijakan, maka data yang ada
adalah data yang valid.
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Friday, 5 August 2016
UNDANGAN UNTUK MTs MA DAN LHKASN UNTUK PNS DI MADRASAH SWASTA
Berikut ini kami sampaikan beberapa informasi :
I.
Undangan Untuk MTs, MA Negeri dan Swasta :
Kepada Yth. Kepala MTs, MA Negeri dan Swasta
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Gunungkidul
Nomor :005/3090 Tanggal 2 Agustus 2016 tentang Undangan Rakor Pencepatan
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Sekolah untuk itu dimohon Kehdiranya besuk pada
:
Hari, Tanggal :
Selasa, 9 Agustus 2016
Jam :
12.30 wib. Sd selesai
Tempat :
Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul Lantai III
Gedung Pemkab Gunungkidul sayap utara.
Acara
: Rapat
Koordinasi Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
Anak Sekolah
Undangan
Silahkan KLIK DISINI
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
==================================================================
II.
Pasword LHKASN PNS di Madrasah Swasta
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan PegawaiAparatur Sipil Negara (LHKASNi di lingkungan Kementerian Agama,
serta telah disampaikannya sebagian kata sandi ( password ) LHKASN oleh lnspektoral
Jenderal Kementerian Agama epada Kementerian
Agama Kabupaten Gunungkidul, maka dengan ini kamisampaikan kata sandi bagi
Saudara dan ASN di satuan kerja I unit kerja Saudara. Selanjutnya diperintahkan
kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Kementerian Agama Kabupaten Gunungkiduluntuk
melakukan pengisian LHKASN.
Agar pelaksanaan
perihal tersebut berjalan dengan baik, harap Saudara perhatikan
ketentuan berikut:
1.
Berikut
dilampaikan fonnulir LHKASN untuk mempermudah pengisian data pada portal siharka.rnenpan.go.id.
Kata sandi untuk masuk ( log tn ) bisa diambil di Urusan Kepegawaian Subbagian
Tatausaha.
2.
Batas
waktu pengisian dan pengiriman secara anline ke lnspektoral Jenderal pada portal
siharka.menpan.go.id yaitu sampai dengan tanggal 26 Agustus 2CI16, sedangkan pengurnpulan
berkas Bukti Lapor dan Cetak Pengisian Formulir LHKASN yang dicetak dari portal
tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul selambat - lambatnya
tanggal3l Agustus 2016.
3.
Setiap
pimpinan satuan kerjalunit kerja bertanggungjawab mengkoordinasi dan memantau pelaksanaan
hal tersebut.
4.
lnfonnasi
lebih lanjut disampaikan pada portal kemenaggeka.net, atau bisa menghubungi Urusan
Kepegawaian Subbagian Tatausaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten G u n u n gkid
u l.
Demikian
atas perhatian dan kerjasarna Saudara, kamiucapkan terimakasih".
SURAT
DAN FORMULIR SILAHKAN KLIK DISINI
Subscribe to:
Posts (Atom)