Kepada Yth.
1. Kepala
Subbagian TU/Seksi dan Penyelenggara
2. Kepala
KUA
3. Pengawas
Pendidikan Madrasah
4. Pengawas
Pendidikan Agama Islam
5. Pengawas
Pendidikan Agama Kristen/Katolik
6. Kepala
MAN/MTsN/MIN
Se-Kabupaten Gunungkidul
Dengan
hormat,
Berdasarkan
hasil koordinasi dengan Biro Kepegawaian di Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
DIY, dengan ini kami sampaikan perihal berikut :
1. Fotokopi
iIjasah yang dikumpulkan yaitu ijasah dari SD sampai dengan terakhir yang telah
diakui secara kepegawaian. Sedangkan dari ijasah – ijasah tersebut, ijasah yang
digunakan untuk pengangkatan sebagai CPNS serta ijasah – ijasah sesudahnya
harus ditandasahkan (legalisir) oleh sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang
mengeluarkannya.
2. Jika
sekolah/madrasah/perguruan tinggi yang mengeluarkan sudah tidak ada (tutup)
maka :
a. Fotokopi
ijasah Sekolah/Madrasah setingkat SD/MI dan SMP/MTs (termasuk PGA 4 tahun)
ditandasahkan oleh Dinas Pendidikan/Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag yang
menaungi wilayah sekolah/madrasah tersebut.
b. Fotokopi
ijasah setingkat SMA/MA (termasuk PGA 6 tahun) ditandasahkan oleh Dinas
Pendidikan Propinsi / Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah yang menaungi
wilayah sekolah/madrasah tersebut.
c. Fotokopi
ijasah Perguruan Tinggi ditandasahkan oleh Kopertis/Kopertais yang menaungi
Perguruan Tinggi tersebut.
3. Stopmap
yang digunakan dalam berkas ePUPNS tetap sebagaimana edaran kami sebelumnya,
yaitu snel kertas dengan warna merah, biru, kuning dan hijau, yang masing –
masing di bagian depannya ditempeli Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015.
4. Pengumpulan
berkas e-PUPNS di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten diharapkan
selambat – lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2015.
5. Untuk
informasi lebih lanjut harap menghubungi Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, atau lewat email kepegkemenaggk@yahoo.co.id
Demikian
atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.
No comments:
Post a Comment