Tuesday 18 November 2014

PENILAIAN KINERJA GURU OLEH KEPALA MADRASAH

Kepada Yth.
Kepala Madrasah dilingkungan Kementerian AGama Kab. Gunungkidul


Assalamu'alaikum wr.wb.


Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
1.   Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG (Contoh SK dapat Di Dwnload di SK PKG)
2.   Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
3.   Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
4.   Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5.   Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6.   Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.   Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.   Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
1.   Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.   Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
§  Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
§  Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
§  Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.


Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:

Untuk Lembar Catatan Fakta terdiri dari 3 Lembar 
1 Lembar catatan sebelum Pengamatan
1 Lembar Catatan Pada saat Pengamatan
1 Lembar Catatan Pasca Pengamatan.

Untuk Form Lembar Catatan Fakta SIlahkan Klik di Lembar Catatan Fakta

Untuk Madrasah yang belum melakukan pemutakhiran data PTK (menyerahkan S12a/b/c ke Dikamad diharapkan :
Untuk MI/MTs/MA paling lambat hari  Jum'at 21 Nopember 2014 Pukul 16.00wib.
Untuk RA/BA paling lambat  hari Jumat, 28 Nopember 2014.

Adapun Madrasah yang belum mengumpulkan Formulir S12a/b/c (Pengajuan Perubahan data Rinci PTK) adalah sebagai berikut :
Nama Madrasah
Jenjang
Nama Madrasah
Jenjang
Nama Madrasah
Jenjang
MI YAPPI Banjaran
MI
RAM Sendowo
RA/BA
RAM Mulusan
RA/BA
MIN Semanu
MI
RAM Banaran
RA/BA
RAM Pencil
RA/BA
MI YAPPI Plalar
MI
RAM Sodo
RA/BA
RAM Wuluh
RA/BA
MI YAPPI Payak
MI
RAM gubukrubuh 2
RA/BA
RAM Tegalrejo I
RA/BA
MI GUPPI Monggol
MI
RAM Ringintumpang
RA/BA
RAM Tegalrejo II
RA/BA
MTsN Wonosari
MTs
RAM Trukan
RA/BA
RAM Tegalrejo III
RA/BA
MTsN Karangmojo
MTs
BA Karangasem 2
RA/BA
MTsN Sumbergiri
MTs
RAM Jalakan
RA/BA
MTsN Ngawen
MTs
RAM Natah
RA/BA
MTsN Rongkop
MTs
RAM Karangmojo I
RA/BA
MTsN Banyucoca
MTs
RAM II Karangmojo
RA/BA
MTsN Gubukrubuh
MTs
RAM VI Katangmojo
RA/BA
MTs YAPPI Dengok
MTs
RAM Klepu
RA/BA
MTs YAPPI Mulusan
MTs
RAM Karangsari
RA/BA
MTs YAPPI Kenteng
MTs
RAM Ngimbang
RA/BA
MTs Muh. Semanu
MTs
RAM Widoro Kulon
RA/BA
MTs PDHI Panggang
MTs
RAM Tancep
RA/BA
MTs GUPPI Semin
MTs
RAM Karang Duwet
RA/BA
MTs Sunan Kalijaga
MTs
BA Al Fajar
RA/BA
MA Al I'tishom
MA
RAM Mertelu
RA/BA
MA Al Mumtas
MA
RAM Patuk
RA/BA
MA Darul Qur'an
MA
RA GUPPI Legundi
RA/BA

Untuk Penyerahan S22, beserta lampirannya (Berkas PKG) diharapkan paling lambat Senin 1 Desember 2014 Pukul 16.00 wib. Karena waktu yang tersisa akan dipergunakan untuk pengaktifan kepala dan Pengawas.

Dikarenakan Sangat pentingnya Program NUPTK PADAMU NEGERI ini maka diharapkan kepada madrasah untuk segera mengupdate da PADAMU.

Keterlambatan pengumpulan berkas dan pengaktifan PTK akan berdampak pada terblokirnya NUPTK. sehingga PTK tidak berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Fungsional,dll.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamu'alaikum wr.wb.

No comments:

Post a Comment

Labels