Menindaklanjuti Surat :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.336/2014 tanggal 12 Februari 2014
2. Kantor Wilayah Kemenag DIY Nomor : KW.12.2/2/PP.00369A/2014 tanggal 26 Februari 2014
perlu kami sampaikan bahwa dari Kesepakatan bersama Mendiknas dan Menag bahwa PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH (DPK) yang di perbantukkan di Madrasah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 (tanhun anggaran 2014) di BAYARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT.
Surat Edara silahkan di Download di Surat Edaran
No comments:
Post a Comment