PEMBERKASAN
INPASSING GURU PNS MADRASAH (NEGERI DAN SWASTA)
Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru PNS yang mengacu pada ketentuan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka kami informasikan beberapa hal agar SEGERA ditindaklanjuti :
1. Bahwa, guru PNS yang telah ditetapkan PAK nya pada tahun
2011 oleh Kemendiknas disesuaikan jenjang jabatannya secara langsung bersamaan
dengan proses usul penilaian untuk kenaikan pangkat.
2. Bagi guru PNS yang PAK terakhirnya ditetapkan pada tahun
2010 atau sebelum 2010, maka proses penyesuaian jabatannya harus melengkapi
berkas sebagai berikut:
a. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat dan jabatan terakhir
b. Fotocopy SK Jabatan terakhir
c. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
d. Surat Keterangan Kepala Madrasah yang menerangkan bahwa
guru ybs masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru (guru kelas/guru
mapel/guru pembimbing). Tandatangan dan stempel
asli
3. Proses pengusulan inpassing dilakukan secara kolektif
oleh masing2 madrasah, dengan teknis pengusulan sebagai berikut :
a. Madrasah mengusulkan data nama-nama guru PNS hardcopy sesuai format terlampir.
b. Masing-masing guru melengkapi berkas dibuat rangkap 3
dimasukkan ke dalam 3 stopmap.
c. Semua data dan berkas diatas, dikumpulkan ke Seksi
Mapenda Pada Hari Senin tanggal 6
Pebruari 2012 mulai pukul 08.00 sd 15.00 (Resiko keterlambatan penyerahan data,
bukan tanggungjawab Seksi Mapenda).
Form Isian Data Inpassing Silahkan Download KLIK DISINI
Form Isian Data Inpassing Silahkan Download KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment