Friday 3 February 2012

PEMBERKASAN INPASSING GURU PNS MADRASAH (NEGERI DAN SWASTA)


PEMBERKASAN INPASSING GURU PNS MADRASAH (NEGERI DAN SWASTA)

Dalam rangka pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru PNS yang mengacu pada ketentuan PERMENPAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka kami informasikan beberapa hal agar SEGERA ditindaklanjuti :
1.       Bahwa, guru PNS yang telah ditetapkan PAK nya pada tahun 2011 oleh Kemendiknas disesuaikan jenjang jabatannya secara langsung bersamaan dengan proses usul penilaian untuk kenaikan pangkat.
2.       Bagi guru PNS yang PAK terakhirnya ditetapkan pada tahun 2010 atau sebelum 2010, maka proses penyesuaian jabatannya harus melengkapi berkas sebagai berikut:
a.       Fotocopy SK Kenaikan Pangkat dan jabatan terakhir
b.      Fotocopy SK Jabatan terakhir
c.       Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
d.      Surat Keterangan Kepala Madrasah yang menerangkan bahwa guru ybs masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru (guru kelas/guru mapel/guru pembimbing). Tandatangan dan stempel  asli
3.       Proses pengusulan inpassing dilakukan secara kolektif oleh masing2 madrasah, dengan teknis pengusulan sebagai berikut :
a.       Madrasah mengusulkan data nama-nama guru PNS hardcopy sesuai format terlampir.
b.      Masing-masing guru melengkapi berkas dibuat rangkap 3 dimasukkan ke dalam 3 stopmap.
c.       Semua data dan berkas diatas, dikumpulkan ke Seksi Mapenda  Pada Hari Senin tanggal 6 Pebruari 2012 mulai pukul 08.00 sd 15.00 (Resiko keterlambatan penyerahan data, bukan tanggungjawab Seksi Mapenda).

      Form Isian Data Inpassing Silahkan Download KLIK DISINI





No comments:

Post a Comment

Labels