Friday 3 February 2012

BEBAN KERJA GURU



Dengan hormat disampaikan  kepada seluruh Kepala dan Guru pada RA,MI,MTs dan MA  bahwa:
1.       Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2010 TELAH DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN PEDOMAN.
2.       Seluruh  Satuan Pendidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul agar  mencermati dan mempedomani Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 dalam penyusunan dan penghitungan beban kerja guru.
   
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan perhatian..

No comments:

Post a Comment

Labels