Dengan hormat disampaikan kepada seluruh Kepala dan Guru pada RA,MI,MTs
dan MA bahwa:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA
dan Madrasah yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2010 TELAH DINYATAKAN DICABUT DAN
TIDAK DAPAT DIJADIKAN PEDOMAN.
2. Seluruh Satuan
Pendidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
agar mencermati dan mempedomani
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 dalam penyusunan dan penghitungan beban kerja
guru.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan perhatian..
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa dan perhatian..
No comments:
Post a Comment