Thursday, 15 September 2016

VERVAL PESERTA DIDIK



Berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta kami Beritahukan Hal – hal sebagai berikut :
1.        Proses verivikasi dan validasi peserta didik yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI (vervalpdkemenag) dilakukan secara online pada lama web http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
2.       Proses verifikasi dan validasi peserta didik dilakukan untuk mengelola data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi seluruh peserta.
3.       Prose Verval dilakukan oleh Operator Lembaga (MI, MTs, MA) jika kesulitan silakan menghubungi  admin Kabupaten.
4.       Untuk dapat login ke dalam aplikasi vervalpdkemenag menggunakan id dan pasword admin akbupaten. Yang kita share lewat group WA.
5.       Pelaksanaan Verval pd Kemenag dimulai sejak hari ini 16 September 2016 sd 24 Septe,ber 2016.
6.       Seluruh Lembaga di bawah Naungan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul (MI, MTs, MA) wajib melakukan  Vervalpd Kemenag kecuali Lembaga Baru/ijin Operasional tahun 2016.
7.       Peserta didik yang berada di residu adalah hasil dari pendataan EMIS semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016.
8.       Peserta didik yang ada di Residu harus semua dipindahkan ke Refferensi (artinya tidak ada lagi  siswa yang tidak memiliki NISN) dengan cara memilih antara Macth  jika data identik dan sama. Not Macht jika data berbeda.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih,

Wednesday, 14 September 2016

VERVAL NRG MODEL BARU SIMPATIKA

Diinformasikan kepada Pendidik dilingkungan Kementerian Agama bahwa Verval NRG model Baru telah dirilis.
Adapun PTK yang harus melakukan verval NRG model Baru adalah PTK yang waktu verval reguler ditolak oleh kanwil dengan alasan Kode mapel tidak sesuai dengan Sertifikat atau PTK yang pilihan kode mapelnya tidak ada dan Berbeda dengan yang ada di sertifikat pendidik.
Cara melalkukan Verval NRG model baru adalah
1.       PTK telah memiliki Sertifikat pendidik
2.       PTK aktif Semester II tahun pelajaran 2016/2017
3.       Login PTK pilih menu Verval NRG
4.       Setelah itu pilih Opsi belum memiliki NRG
5.       Isikan No Sertifikat dan No Peserta Sertifikasi
6.       Di pilihan pertama Muncul Mata Pelajaran sesuai dengan No peserta :
Isikan Jenjang dan kode mapel sesuai dengan digit 7,8,9 pada Nomor Peseta (Contoh Nomor Peserta 09xxxx027xxxxx maka Pilih Jenjnag sesuai yang ada dan Kode Mapel 2009-027)
7.       Di Pilihan Kedua Muncul Mata Pelajaran sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Isikan Kode Mata Pelajaran Sesuai dengan apa Yang tertulis di sertifikat pendidik dengan memperhatikan digit pertama dan kedua no peserta yang merupakan tahun Sertifikasi.
(Contoh : Digit pertama dan Ke dua adala 09XXXXXXX Sedangkan Mapel di Sertifikat Pendidik Adalah Guru Kelas MI maka pilih Kode Mapel 2009-028)
8.       Lakukan Upload Scan Ijazah saat sertifikasi dan Scan Sertifikat Pendidik ASLI.
-          Scan Harus Jelas terbaca
-          Scan Asli  Bukan Foto Copy Berwarna
-          Posisikan Scan Secara Benar, Jangan Terbalik agar terbaca dengan mudah.
9.       Kemudian Cetak Ajuan NRG baru Tanda Tangani dan Mintakan Tanda Tangan Ke Kepala Madrasah bagi Guru, Ke Pengawas Bagi Kepala Madrasah.
10.   Serahkan Ajuan NRG Baru (S26A) Ke Admin Kabupaten.
11.   Mintalah Bukti Persetujuan dari Admin Kabupaten (S26C)
12.   Pantau Terus Progres Verval NRG Anda
14.   Verval NRG model Barun akan ditutup pada tanggal 30 September 2014 pukul 24.00 wib.
15.   Untuk itu diharapkan PTK segera memprosesnya sebelum tanggal tersebut, agar Admin Kabupaten Dapat Menindak Lanjuti Ajuan Verval NRG tersebut.
BAGI PTK YANG TERDAPAT NOTIFIKASI PEMBETULAN KODE MAPEL, DAHULU SUDAH KAMI DATA DAN SUDAH KAMI MINTAKAN PEMBATALAN KE ADMIN PROPINSI, DALAM MINGGU BESUK INSYA ALLAH SUDAH ADA KETERANGAN YANG BAKU UNTUK VERVAL NRG BAGI PTK YANG TERDAPAT NOTIFIKASI PEMBETULAN KODE MAPEL.

Demikian Atas Perhatiannya diucapkan Terimakasih

Thursday, 1 September 2016

VERVAL SP KEMDIKBUD

Kepada Yth.
Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Menindak lanjuti surat Kantor Kementerian Agama D.I Yogyakarta Nomor : 2485/Kw.12.2/5/PP.03.1/09/2016 tanggal 1 september 2016 tentang Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah, Kami Informasikan hal hal sebagai berikut :

1.       Pemberian NPSN RA dan Madrasah dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.       Penerbitan NPSN RA dan Madrasah dilakukan melalui aplikasi Elektronik Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan Kementerioan Pendidikan dan Kebudayaan (eVerval SP Kemdikbud) pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
3.       Sebelum sertifkat NPSN dapat diterbitkan, seluruh RA dan Madrasah baik Negeri maupun swasta wajib melakukan update data dan upload file SK Izin Operasional Pendirian Madrasah (bentuk FIle PDF Maks 1 MB) pada aplikasi eVerval SP Kemdikbud, paling lambat hari Kamis, 8 September 2016 pukul 24.00 wib.
4.       Proses upload fole SK izin operasional tersebut dilakukan oleh Operator Lembaga (RA san Madrasah) dan jika kesulitan dapat dibantu oleh Operator Kabupaten/Kota.
5.       Untuk dapat Login ke dalam aplikasi eVerval SP Kemdikbud, operator Kankemenag dan operator Lembaga (RA dan Madrasah) Harus Mendaftarkan diri pada Jaringan Pengelola data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan Surat Penugasan sebagai operator dari pimpinan masing-masing. mekanisme Verval silahkan KLIK DISINI
6.       Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan NPSN baru dan Penerbitan Sertifikat NPSN dapat dilihat di Silahkan KLIK DISINI

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


Wassalamu’alaikum wr.wb.

Labels