Kepada Yth.
Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Menindak lanjuti surat
Kantor Kementerian Agama D.I Yogyakarta Nomor : 2485/Kw.12.2/5/PP.03.1/09/2016
tanggal 1 september 2016 tentang Penerbitan Sertifikat NPSN RA dan Madrasah,
Kami Informasikan hal hal sebagai berikut :
1.
Pemberian
NPSN RA dan Madrasah dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Penerbitan
NPSN RA dan Madrasah dilakukan melalui aplikasi Elektronik Verifikasi dan
Validasi Satuan Pendidikan Kementerioan Pendidikan dan Kebudayaan (eVerval SP
Kemdikbud) pada laman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
3.
Sebelum
sertifkat NPSN dapat diterbitkan, seluruh RA dan Madrasah baik Negeri maupun
swasta wajib melakukan update data dan upload file SK Izin Operasional
Pendirian Madrasah (bentuk FIle PDF Maks 1 MB) pada aplikasi eVerval SP Kemdikbud, paling lambat hari
Kamis, 8 September 2016 pukul 24.00 wib.
4.
Proses
upload fole SK izin operasional tersebut dilakukan oleh Operator Lembaga (RA
san Madrasah) dan jika kesulitan dapat dibantu oleh Operator Kabupaten/Kota.
5.
Untuk
dapat Login ke dalam aplikasi eVerval SP Kemdikbud, operator Kankemenag dan
operator Lembaga (RA dan Madrasah) Harus Mendaftarkan diri pada Jaringan
Pengelola data Pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id)
dengan melampirkan Surat Penugasan sebagai operator dari pimpinan
masing-masing. mekanisme Verval silahkan KLIK DISINI
6.
Informasi
lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan NPSN baru dan Penerbitan Sertifikat
NPSN dapat dilihat di Silahkan KLIK DISINI
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya
diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment