Diinformasikan
kepada Pendidik dilingkungan Kementerian Agama bahwa Verval NRG model Baru
telah dirilis.
Adapun PTK yang
harus melakukan verval NRG model Baru adalah PTK yang waktu verval reguler
ditolak oleh kanwil dengan alasan Kode mapel tidak sesuai dengan Sertifikat
atau PTK yang pilihan kode mapelnya tidak ada dan Berbeda dengan yang ada di
sertifikat pendidik.
Cara melalkukan
Verval NRG model baru adalah
1.
PTK
telah memiliki Sertifikat pendidik
2.
PTK
aktif Semester II tahun pelajaran 2016/2017
3.
Login
PTK pilih menu Verval NRG
4.
Setelah
itu pilih Opsi belum memiliki NRG
5.
Isikan
No Sertifikat dan No Peserta Sertifikasi
6.
Di pilihan
pertama Muncul Mata Pelajaran sesuai dengan No peserta :
Isikan Jenjang dan kode mapel sesuai dengan digit 7,8,9 pada Nomor Peseta
(Contoh Nomor Peserta 09xxxx027xxxxx maka Pilih Jenjnag sesuai yang ada dan
Kode Mapel 2009-027)
7.
Di Pilihan
Kedua Muncul Mata Pelajaran sesuai dengan Sertifikat Pendidik
Isikan Kode Mata Pelajaran Sesuai dengan apa Yang tertulis di sertifikat
pendidik dengan memperhatikan digit pertama dan kedua no peserta yang merupakan
tahun Sertifikasi.
(Contoh : Digit pertama dan Ke dua adala 09XXXXXXX Sedangkan Mapel di
Sertifikat Pendidik Adalah Guru Kelas MI maka pilih Kode Mapel 2009-028)
8.
Lakukan
Upload Scan Ijazah saat sertifikasi dan Scan Sertifikat Pendidik ASLI.
-
Scan
Harus Jelas terbaca
-
Scan
Asli Bukan Foto Copy Berwarna
-
Posisikan
Scan Secara Benar, Jangan Terbalik agar terbaca dengan mudah.
9.
Kemudian
Cetak Ajuan NRG baru Tanda Tangani dan Mintakan Tanda Tangan Ke Kepala Madrasah
bagi Guru, Ke Pengawas Bagi Kepala Madrasah.
10.
Serahkan
Ajuan NRG Baru (S26A) Ke Admin Kabupaten.
11.
Mintalah
Bukti Persetujuan dari Admin Kabupaten (S26C)
12.
Pantau
Terus Progres Verval NRG Anda
13.
Untuk
Panduan dapat dilihat di http://bantuan.siap-online.com/2016/07/simpatika-pengajuan-nrg-baru-jalur-plpg.html/2
14.
Verval
NRG model Barun akan ditutup pada tanggal 30 September 2014 pukul 24.00 wib.
15.
Untuk
itu diharapkan PTK segera memprosesnya sebelum tanggal tersebut, agar Admin
Kabupaten Dapat Menindak Lanjuti Ajuan Verval NRG tersebut.
BAGI PTK YANG
TERDAPAT NOTIFIKASI PEMBETULAN KODE MAPEL, DAHULU SUDAH KAMI DATA DAN SUDAH
KAMI MINTAKAN PEMBATALAN KE ADMIN PROPINSI, DALAM MINGGU BESUK INSYA ALLAH
SUDAH ADA KETERANGAN YANG BAKU UNTUK VERVAL NRG BAGI PTK YANG TERDAPAT
NOTIFIKASI PEMBETULAN KODE MAPEL.
Demikian Atas
Perhatiannya diucapkan Terimakasih
No comments:
Post a Comment