Berdasarkan Surat
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta kami Beritahukan
Hal – hal sebagai berikut :
1.
Proses verivikasi dan validasi peserta didik
yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI (vervalpdkemenag) dilakukan
secara online pada lama web http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id
2.
Proses
verifikasi dan validasi peserta didik dilakukan untuk mengelola data Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) bagi seluruh peserta.
3.
Prose
Verval dilakukan oleh Operator Lembaga (MI, MTs, MA) jika kesulitan silakan
menghubungi admin Kabupaten.
4.
Untuk
dapat login ke dalam aplikasi vervalpdkemenag menggunakan id dan pasword admin
akbupaten. Yang kita share lewat group WA.
5.
Pelaksanaan
Verval pd Kemenag dimulai sejak hari ini 16 September 2016 sd 24 Septe,ber
2016.
6.
Seluruh
Lembaga di bawah Naungan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul (MI, MTs, MA)
wajib melakukan Vervalpd Kemenag kecuali
Lembaga Baru/ijin Operasional tahun 2016.
7.
Peserta
didik yang berada di residu adalah hasil dari pendataan EMIS semester Genap
Tahun Pelajaran 2015/2016.
8.
Peserta
didik yang ada di Residu harus semua dipindahkan ke Refferensi (artinya tidak
ada lagi siswa yang tidak memiliki NISN)
dengan cara memilih antara Macth jika
data identik dan sama. Not Macht jika data berbeda.
Demikian atas
perhatiannya diucapkan terimakasih,
No comments:
Post a Comment