Wednesday 6 September 2017

UPDATING SIMPATIKA SEMESTER GANJIL TP 2017/2018

Kepada Yth.
Kepala RA, MI, MTs dan MA
Dilingkungan Kantor  Kementerian Agama Kab. Gunungkidul


Assalamu’alaikum wr.wb.
Sehubungan dengan updating data SIMPATIKA semster ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 telah dibuka dan dimulai, maka dari itu kami harapkan Bapak/Ibu Kepala memerintahkan kepada Operator Madrasah untuk melakukan updating data simpatika.

Updating data meliputi :
1.       Pengaturan Jadwal mingguan mengacu pada Struktur kurikulum KMA 165 Tahun 2014
2.       Pemenuhan Jam Mengajar Mengacu pada KMA 103 Tahun 2015
a.       Pengajuan sebagai Wakil Kepala Madrasah Kepala Lab. Kepala Perpus paling lambat diajukan pada hari Selasa, 12 September 2017
3.       Update data siswa dengan cara :
a.       Mengunduh data siswa, mengedit kelasnya dan menambahkan data siswa yang baru, kemudian upload kembali.
b.      Masukkan siswa kedalam kelas masing-masing
4.       Setelah siswa dan jadwal selesai jangan lupa cek di analisis tunjangan guru masing masing.
a.       Jika analisis layak boleh lanjut s25.
b.      Jika analisis tidak layak dikarenakan rasio siswa dan guru, maka kepala madrasah mengajukan surat permohonan dispensasi seperti semester sebelumnya. Paling lambat Senin 18 September 2017.
c.       Jika analisis tidak layak karena kurang dari 24 JTM maka periksalah kembali jadwal mengajar.
5.       Bagi Guru yang mengajar di sekolah non induk di madrasah maka harus berkoordinasi dengan madrasah non induk dengan mengajukan s20.
6.       Bagi guru yang menambah jam mengajar di sekolah umum (naungan DINAS) maka harus mengajukan S28 ke Admin Kabupaten paling lambat Hari Jum’at 15 September 2017.
7.       Setelah semua analisa tunjangan bagi guru bersertifikat pendidik “LAYAK” maka segera cetak S25 melalui akun Kepaala. Pengumpulan S25 paling lambat Jum’at 22 September 2017. (setelah S25 Disetujui admin Kabupaten, tidak ada opsi permintaan pembataln s25 lagi.
8.       Setelah s25 disetujui admin kabupaten, dilanjutkan dengan pemrosesan SMT dan SKBK.
9.       Pemrosesan SKMT dan pengajuan SKBK paling lambat jum’at 29 September 2017 meliputi S29a dan Lampiran S29a dari satminkal dan non satminkal, serta S29d.
10.   Ketepatan waktu dalam pengumpulan akan berdampak pada KETEPATAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI


Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

No comments:

Post a Comment

Labels