Yth.
Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Menindaklanjuti
surat Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I
Yogyakarta nomor 355/Kw.12.2/5/PP.03.1/02/2017,
tanggal 20 Februari 2017, perihal sebagaimana pokok surat, dengan ini kamisampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Pendataan
RA, Ml, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Seksi Pendidikan
Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Setiap
satuan pendidikan, peserta didik, lulusan pendidik dan tenaga kependidikan
di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam diwajibkan untuk
melakukan pemutakhiran data EMIS Semeser Genap TP 201612017.
- Bagi
satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS maka tidak berhak
untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan lslam.
- Waktu
pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 dimulai
terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal
25 Maret 2017.
- Petunjuk
dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 beserta
instrumen dan aplikasi pendataannya dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada
laman web http ://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Madrasah
yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (VERVALSP)
EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS sebelum tanggal 28 Februari 2017.
- Kepala
Madrasah bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan
pemutakhiran data EMIS di wilayah masing-masing.
- SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
Demikian
kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.