Kepada Yth.
1.
Kepala
RA/BA
2.
Kepala
MIN/MIS
3.
Kepala
MTsN/MTsS
4.
Kepala
MAN/MAS
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Surat Dirjend Pendidikan Islam Nomor :
3507/05.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 tanggal 13 September 2016 perihal Penjelasan
tentang Cetak SKBK dan SKMT Melalui SIMPATIKA dengan Ini kami Informasikan Hal
Hal Sebagai Berikut :
1.
Sehubungan
masih adanya kesulitan yang dihadap[i para guru dan tenaga kependidikan binaan
Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah
dalam hal inim Proses Verifikasi dan Validasi data Individu melalui Program
SIMPATIKA, Perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Guru
yang statusnya terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi
ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis
oleh sistem “LAYAK” menerima Tunjangan Profesi Guru.
b.
Bagi
Guru yang telah memenuhi ketentuan point 1 diatas , namun dinyatakan oleh
sistem “TIDAK LAYAK” yang disebabkan hal-hal sebagai berikut :
-
Bertugas
di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T)
-
Bertugas
di satuan pendidikan luar biasa/inkusi
-
Memiliki
keahlian khusus dan langka
-
Bertugas
di madrasah/sekolah Indonesia di luar negeri
-
Ditugaskan
menjadi guru di negara lain atas dasar
kerjasamaantar Negara.
-
Dibebaskan
dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa.
-
Belum
menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG
Sebelumnya.
Maka guru
yang bersangkutan Segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (Admin
Madrasah) da/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan
penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan ketentuan Sebagai Berikut :
·
Membuat
Surat Permohonan dispensasi yang diketahui oelh Kepala Madrasah yang
bersangkutan Contoh SILAHKAN KLIK DISINI.
·
Melampirkan
Foto Copy Persetujuan Ajuan NRG bagi NRG Belum menyelesaikan Verval NRG namun
sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG Sebelumnya
·
Melampirkan
surat pernyataan rasio siswa contoh SILAHKANKLIK DISINI
c.
Bagi
guru yang bertugas di Madrasah Negeri
Ajuan di tujukan Kepada Admin SIMPATIKA Madrasah Negeri.
d.
Bagi
guru yang bertugas di Madrasah Swasta Ajuan di Tujukan kepada Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Paling Lambat Minggu Pertama Bulan Oktober 2016.
e.
Bagi
Admin Madrasah Negeri Persetujuan Dispensasi
terdapat di menu Pesetujuan SKBK pada dasboard dispensasi Kelayakan Tunjangan
dengan memilih lambang (+) kemudian memasukkan NUPTK Guru yang mengajukan Surat
Dispensasi.
f.
Pencetakan
SKBK bagi guru yang bersatminkal di madrasah negeri dilakukan Oleh admin
Madrasah Negeri. Petunjuk KLIK DISINI (SKBK yang telah ditnada tangni Oleh Kepala Madrasah Negeri harap di tembuskan ke Seksi Pendidikan Madrasah Gunungkidul)
g.
Pengajuan
SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
h.
Bagi PTK
Yang menambah jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah
sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
i.
Bagi
PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT
oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian
diisi oleh Kepala Sekolah.
j.
Pencetakan
SKBK dilakukan Oleh admin Madrasah Negeri dengan mengentry Ajuan dari PTK
k.
Untuk
itu kami harapkan saudara memerintahkan kepada Admin Madrasah untuk segera
memproses Pembuatan Jadwal dan cetak keaktifan kolektif s25 paling lambat
Minggu Kedua Bulan Oktober 2015.
l.
Bagi
Guru yang menambah Jam di Madrasah akan menjadim linier jika dan masuk di Beban
Mengajar jika Madrasah non induk sudah melakukan pembuatan Jadwal Mengajar dan
measukkan siswa kepada tiap tiap kelas.
m.
Bagi
Guru yang menambah jam di Sekolah umum (Naungan Dinas) dpat mengentry sendiri
jumlah jam nya melalui menu Jadwal Guru Pendidikan Agama Islam.
n.
Pengumpulan
Pengajuan Dispensasi paling lambat Minggu pertama Bulan Oktober 2016.
o.
Pengajuan
SKMT melalui Akun PTK setelah S25 disetujui oleh Admin Kabupaten, Selanjutnya
Kepala Sekolah Melalui Akun PTK Kepala Menyetujui Ajuan SKMT dan Menilai
Kinerja PTK dibawahnya kemudian mencetak Lampiran Penilaian.
p.
Setelah
Ajuan SKMT dinilai dan disahkan melalui Akun Kepala PTK, PTK yang mengajukan SKMT mencetak Surat
Pengantar Ajuan SKBK yanga harus ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan
Pengawas madrasah, kemudian diajukan ke Admin Kabupaten untuk mendapatkan Surat
Keterangan Beban Kerja yang akan digunakan dlam pemberkasa sertifikasi.
Petunjuk Pengajuan SKMT dan SKBK Silahkan KLIKDISINI
q.
Bagi PTK
Yang menambh jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah
sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
r.
Bagi
PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT
oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian
diisi oleh Kepala Sekolah.
s.
Bagi guru
yang di dalam analisis tunjangannya BELUM LAYAK harus menyelesaikan Surat
Dispensasinya yerlebih dahulu sebelum mengajukan SKBK dan SKMT.
t.
Pengajuan
SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
BUKTI PERSETUJUAN PENGAJUAN VERVAL SEBAGAI BERIKUT (termasuk Ajuan S26)
JENJANG RA SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MI SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MTS SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MA SILAHKAN KLIK DISINI
Demikian Informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment