Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi PTK di Kanwil
Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan Peraturan Meneteri Agama
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Caera Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasa 6 ayat 1 yang menyatakan
bahawa “Tunjangan Profesi bagi GBPNS yang telah memilii jabatan fungsional guru
diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, Golongan, abatan dan
kualifikasi akademik yang sama yang sesuai dengan penetapan Inpasing Jabatan
Fungsional guru yang bersangkutan” Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa
pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan
memiliki SK inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan
memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan
dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, Tidak memperhitungkan masa kerja.
2.
Kebijakan tentang kesalahan penulisan
identitas guru pada SK inpassing, guru yang mendapat SK Inpassing dari
Kemendikbud, Usulan Baru, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah
diusulkan namun belum mendapatkan SK Inpassing akan diatur Kemudian.
3.
Berdasarkan dengan poin diatas maka
seluruh Guru yang telah memiliki SK Inpassing harus melakukan Verval Inpasing
dengan Mengaupload di Aplikasi SIMPATIKA paling akhir 30 Juni 2016, data akan
digunakan sebagai basis perencanaan dalam perhitungan anggaran. (Apabila sudah
melakukan Verval Inpassing, untuk menghindari kesalahan maka dimohon untuk
mengecek status verval inpassing tersebut di Akun PTK masing-masing) apabila
status verval inpassing masih Centan (V) 1 silahkan menghubungi Admin
Kabupaten/Kota.
4.
Untuk Linieritas dengan syarat Verval
NRG harus berstatus permanen. Untuk itu diharapkan masing masing PTK mengecek
status verval NRG nya, melalui Akun PTK masing-masing. Apabila masih status
centang (V) 1, selain formulir (s26b2) silahkan menghubungi admin Kabupaten.
Untuk form S26b2 maka status memang masih centang(v) 1. Karena masih menunggu
pengadaan server dan sewa aplikasi oleh Kantor Wilayah.
5.
Bagi guru yang memiliki SK Inpassing
dari kemendikbud untuk melaporkan dengan mengisi form SILAHKAN KLIK DISINI dan
melampirkan SK Inpassing dari Kemendikbud paling lambat hari rabu 5 Juni 2016
pukul 10.00 wib.
6.
SKMT di Aplikasi SIMPATIKA dapat
dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (S25a)
disetujui oleh admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota (S25b). Pada SKMT akan
memuat informasi semua mapel yang diampu oelh guru bersangkutan termasuk status
yang linier dengan sertifikat pendidiknya.
7.
Proses keaktifan kolektif (S25a) dan
cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun kepala madrasah dengan melakukan
persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru madrasah yang dipimpinya.
8.
SKMT guru diproses oleh maising-masing
akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar.
Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif
yang telah diregistrasi secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Pencetakan SKBK dilakukan oleh Admin
Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan SKMT dari
setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non
Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota.
10.
SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai
salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi
pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tahun
pelajaran 2016/2017 Surat Edaran Silahkan KLIK DISINI.
11.
Selama bulan Maret – Juni 2016
merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober-Desember 2015)
bagi seluru guru madrasah unutk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam
program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem
informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kerja yang
dilakukan per individu untuk persiapan program yang ditetapkan.
12.
Berkenaan dengan hal tersebut maka
pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dapat dilakukan secara
manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Berdasarkan SE Dirjen Pendidikan Islam
Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 poin 7 : akan
dilakukan hal-hal sebagai berikut :
·
Guru harus memiliki Qualifikasi
akademik S-1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015.
·
Apabila Guru belum S1/D-IV (termasuk
PNS yang belum diakui S1 secara Kepegawaian) sampai batas waktu tersebut maka :
-
Guru akan Kehilangan haknya untuk
mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional.
-
Tunjangan Profesi Guru (kecuali bagi
guru yang belum memiliki kualifikasi akademik s1/D-IV tetapi sudah mencapai
usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun
sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit komulatif
setara dengan golongan IV/a.
Demikian informasi
ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimaksih.
No comments:
Post a Comment