Kepada Yth.
Kepala RA, MI, MTs, MA
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Gunungkidul
Assalamu'alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat dari Kantor Kementerian
Agama Kab. Gunungkidul bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. Seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS) wajib
melaporkan Harta Kekayaan melalui Aplikasi Laporan harta Kekayaan ASN.
2. Untuk dapat memperoleh akun pada aplikasi
tersebut di haruskan untuk mendaftarkan terlebih dahulu.
3. Adapaun cara mendaftarkan adalah sesuai
dengan surat SILAHKAN KLIK DISINI
4. Pendaftaran paling lambat tanggal 26
Februari 2016.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment