Berdasarkan rapat dengan Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) DIY pada tanggal 8 Juli 2015 di ruang
rapat I Kanwi Kementerian Agama D.I Yogyakarta terdapat hal-hal yang perlu kami
sampaikan sebagai berikut :
1. Sesuai
dengan Sirat Dirrektur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor :
S-8245/PB/2014 Tanggal 28 Nopember 2014, maka BOS yang semula berakun 573111 (Belanja
Banyuan Sosial Dalam Bentuk Uang) berubah menjadi :
a.
521211 unutk bantuan operasionla
b.
526xxx (sesuai peruntukanya) untuk bantuan dalam
bentuk barang
2. Dengan
adanya akun 526xxx, belanja modal, pemeliharaan madrasah, dan be;anja buku
dapat dianggarkan pada pencairan BOS periode Juli s.d. Desember 2015 dengan
batasan sebagai berikut :
a.
Belanja Modal
i.
Printer atau Printer+scaner 1 Unit/tahun
ii.
Desktop/workstation maksimun]m 5 unit unutk MTs,
3 Unit untuk MI
iii.
Laptop 1 Unit dengan ketentuan harga maksimum
Rp. 6 Juta dengan garansi resmi
iv.
Proyektor 1 unit denga harga maksimum Rp. 5 Juta
dengan garansi resmi
v.
Pemasangan baru jaringan internet
vi.
Alat transportasi sarana untuk dipinjamkan
ke[ada siswa miskin (Sepeda, perahu penyebearngan dll)
vii.
Peralatan tersebut harus dicatat sebagai
inventaris madrasah.
b.
Pemeliharaan Madrasah
i.
Kamar mand dan WC siswa harus dijamin berfungsi
dengan baik
ii.
Penggunaan dana BOS untuk perawatan madrasah
tidak lebih dari Rp. 10 juta untuk setiap item kegiatan.
c.
Belanja Buku
i.
Buku mata pelajaransesuai dengan kurikulum yang
berlakuada madrasah masing-masing
ii.
Buku referensi
iii.
Pengadaan buku tersebut tidak lebih dari Rp. 10
juta untuk setiap bukti pembayaran.
Untuk itu kami mohon saudara
untuk mengirimkan :
1. Data
Belanja Modal dan Pemeliharaan Madrasah sesuai Format paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format
silakan Download KLIK DISINI
2. Mengumpulkan
form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format silakan
Download KLIK DISINI
3. Mengumpulkan
form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015.
a.
Format MI
silakan Download KLIK DISINI
b.
Format MTs
silakan Download KLIK DISINI
4. Menyusun
RAPBM, RKAM, DPA harus sudah disyahkan oleh
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 12 Agustus 2015.
5. Khusus
untuk DPA harus bersifat Final pada tanggal tersebut, DPA dapat terdiri dari
Belanja Operasional Kantor, Belanja Modal dan pemeliharaan, Belanja Honor
Output Kegiatan, Belanja Langganan Daya dan Jasa.
Demikian informasi ini kami
sampaikan unuk segera ditindaklanjuti, atas perhatianya diucapkan terimakasih.
No comments:
Post a Comment