Tuesday, 14 July 2015

INFO BOS

Berdasarkan rapat dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) DIY pada tanggal 8 Juli 2015 di ruang rapat I Kanwi Kementerian Agama D.I Yogyakarta terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1.       Sesuai dengan Sirat Dirrektur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-8245/PB/2014 Tanggal 28 Nopember 2014, maka BOS yang semula berakun 573111 (Belanja Banyuan Sosial Dalam Bentuk Uang) berubah menjadi :
a.       521211 unutk bantuan operasionla
b.      526xxx (sesuai peruntukanya) untuk bantuan dalam bentuk barang

2.       Dengan adanya akun 526xxx, belanja modal, pemeliharaan madrasah, dan be;anja buku dapat dianggarkan pada pencairan BOS periode Juli s.d. Desember 2015 dengan batasan sebagai berikut :
a.       Belanja Modal
i.           Printer atau Printer+scaner 1 Unit/tahun
ii.         Desktop/workstation maksimun]m 5 unit unutk MTs, 3 Unit untuk MI
iii.        Laptop 1 Unit dengan ketentuan harga maksimum Rp. 6 Juta dengan garansi resmi
iv.       Proyektor 1 unit denga harga maksimum Rp. 5 Juta dengan garansi resmi
v.         Pemasangan baru jaringan internet
vi.       Alat transportasi sarana untuk dipinjamkan ke[ada siswa miskin (Sepeda, perahu penyebearngan dll)
vii.      Peralatan tersebut harus dicatat sebagai inventaris madrasah.
b.      Pemeliharaan Madrasah
i.      Kamar mand dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik
ii.     Penggunaan dana BOS untuk perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 10 juta untuk setiap item kegiatan.
c.       Belanja Buku
i.      Buku mata pelajaransesuai dengan kurikulum yang berlakuada madrasah masing-masing
ii.     Buku referensi
iii.   Pengadaan buku tersebut tidak lebih dari Rp. 10 juta untuk setiap bukti pembayaran.
Untuk itu kami mohon saudara untuk mengirimkan :
1.       Data Belanja Modal dan Pemeliharaan Madrasah sesuai Format paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format silakan Download KLIK DISINI
2.       Mengumpulkan form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format silakan Download KLIK DISINI
3.      Mengumpulkan form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015.
a.       Format MI silakan Download KLIK DISINI
b.      Format MTs silakan Download KLIK DISINI
c.       Format MA silakan Download KLIK DISINI
4.       Menyusun RAPBM, RKAM, DPA harus sudah disyahkan oleh  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 12 Agustus 2015.
5.       Khusus untuk DPA harus bersifat Final pada tanggal tersebut, DPA dapat terdiri dari Belanja Operasional Kantor, Belanja Modal dan pemeliharaan, Belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Langganan Daya dan Jasa.

Demikian informasi ini kami sampaikan unuk segera ditindaklanjuti, atas perhatianya diucapkan terimakasih.

No comments:

Post a Comment

Labels