Thursday 20 March 2014

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS

HOT NEWS- PENTING TF :

1.      NPWP tidak wajib (hanya yang memiliki untuk dilampirkan)
2.      NUPTK
-          yang belum keluar NUPTK
untuk melampirkan print out bukti PegID  verval NUPTK sampai bintang IV dari web PADAMU NEGERI. SEPERTI CONTOH SILAHKAN DOWNLOAD di Contoh Peg ID
-          yang sudah punya NUPTK
untuk mengumpulkan Print out NUPTK SEPERTI CONTOH SILAHKAN DOWNLOAD di Contoh NUPTK
3.      Penanggalan surat menyurat dan tanggal tandatangan baik formulir, Surat Usulan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Kinerja DLL ditanggali APRIL MINGGU pertama.
4.      Karena ada perubahan/pembetulan format MOHON UNTUK DI DOWNLOAD KEMBALI form-form dibawah ini:
-          Untuk Cover Sampul terbaru silahkan DOWNLOAD di cover
-          Lampiran Surat Usulan STF-GBPNS silahkan DOWNLOAD di Lampiran Surat Usulan

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SYARAT  GURU MENDAPATKAN  TUNJANGAN FUNGSIONAL adalah :
1.    Guru RA/Madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
2.    Aktif mengajar di RA/Madrasah.
3.    Memiliki NUPTK
4.    Bersetatus sebagai Guru Tetap pada  Satuan Pendidikan yang memiliki IZIN pendirian dari Kememntrian Agama.
Pengertian GURU TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka SK pengangkatannya oleh Ketua Yayasan.
Jika yang bersangkutan  bertugas pada RA/Madrasah Negeri maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5.    Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua ) tahun berturut-turut dan aktif mengajar.
6.    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman ini dan dananya tersedia.
7.    Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS

TUGAS dan TANGGUNGJAWAB KEPALA RA/MADRASAH
1.    Kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup  tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementrerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap  calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung meliputi :
1.     Print out NUPTK
2.    SK sebagai GURU TETAP  dari Ketua Yayasan atau SK dari  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru yang  bertugas di RA/Madrasah Negeri)
3.    Surat keteangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar
4.    Foto copy ijazah S-1/ D-IV (bagi yang memiliki)
5.    Surat pernyataan  Kinerja (format terlampir)
6.    DLL.
PEMBERHENTIAN PEMBERIAN TF-GBPNS
Pemberian TF –GBPNS  diberhentikan apabila guru yang bersangkutan :
1.    Meninggal dunia
2.    Memasuki usia 60 (enam puluh ) tahun
3.    Tidak lagi menjalankan  tugas sebagai guru RA/Madrasah
4.    Diangkat menjadi CPNS
5.    Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah
6.    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam pedoman  ini

BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
1.    Formulir Pendataan STF-GBPNS – SILAHKAN DOWNLOAD di Formulir Pendataan STF-GBPNS
2.    Surat Usulan dari Kepala Madrasah – SILAHKAN DOWNLOAD di Surat Usulan dari Kepala Madrasah
3.    Lampiran Surat Usulan dari Kepala Madrasah – SILAHKAN DOWNLOAD di Lampiran Surat Usulan
4.    Surat Pernyataan Kinerja – SILAHKAN DOWNLOAD di Surat Pernyataan Kinerja
5.    FC. NPWP
6.    Print out NUPTK
7.    FC. KTP
8.    FC. SK Pertama menjadi Guru
9.    FC. SK sebagai GURU TETAP  dari Ketua Yayasan atau SK dari  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru yang  bertugas di RA/Madrasah Negeri)
10. FC. SK Terakhir
11. FC. SK Pembagian Tugas (dilegalisir kepala Madrasah)
12. Surat Keterangan Mengajar – SILAHKAN DOWNLOAD di Surat Keterangan Mengajar
13. FC. ijazah S-1/ D-IV (bagi yang memiliki)
14. FC. Rekening BRI online ( ditulisi nama madrsah dan nama ibu Kandung)
15. CD Softcopy data usulan calon Penerima STF-GBPNS FORMAT SILAHKAN DOWNLOAD dib Daftar usulan calon Penerima STF-GBPNS
è Khusus untuk CD cukup 1 Madrasah 1 Keping saja.
Keterangan
( Berkas di urutkan sesuai urutan diatas 1-15 kemudian di beri nomor pada masing-masing berkas di pojok kanan atas)

MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
1.    Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dimasukan ke dalam 2 stopmap yang ditempeli cover Warna Putih biodata dan Ceklist – FORM SILAHKAN DOWNLOAD KLIK di cover
2.    Warna Stop Map :
-      RA          : Kuning
-      MI           : Merah
-      MTs        : Hijau
-      MA          : Biru
3.    Jadwal Pengumpulan Berkas
-      RA          : Tanggal Selasa, 1 April 2014
-      MI           : Tanggal Rabu, 2 April 2014
-      MTs        : Tanggal Kamis, 3 April 2014
-      MA          : Tanggal Jumat, 4 April 2014

Berkas dikumpulkan secara kolektif per Madrasah (Kami tidak Menerima Secara Perorangan).




1 comment:

  1. pak, apa benar kalau TF hanya bisa dibeikan kepada guru yang sesuai dengan ijazahnya? misal guru RA harus berlatarbelakang PGRA/PGTK, guru matematika harus S1 pend. matematika? terimakasih

    ReplyDelete

Labels