HOT NEWS- PENTING TF :
1.
NPWP tidak wajib (hanya yang memiliki untuk
dilampirkan)
2.
NUPTK
-
yang belum
keluar NUPTK
untuk melampirkan print out bukti
PegID verval NUPTK sampai bintang IV
dari web PADAMU NEGERI. SEPERTI CONTOH SILAHKAN DOWNLOAD di
Contoh Peg ID
-
yang sudah
punya NUPTK
untuk mengumpulkan Print out NUPTK SEPERTI CONTOH
SILAHKAN DOWNLOAD di
Contoh NUPTK
3.
Penanggalan surat menyurat dan tanggal tandatangan baik
formulir, Surat Usulan, Surat Keterangan, Surat Pernyataan Kinerja DLL ditanggali
APRIL MINGGU pertama.
4.
Karena ada perubahan/pembetulan format MOHON UNTUK DI
DOWNLOAD KEMBALI form-form dibawah ini:
-
Untuk Cover Sampul terbaru silahkan DOWNLOAD di
cover
------------------------------------------------------------------------------------------------------
SYARAT GURU MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL
adalah :
1.
Guru
RA/Madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
2.
Aktif mengajar di RA/Madrasah.
3.
Memiliki
NUPTK
4.
Bersetatus
sebagai Guru Tetap pada Satuan Pendidikan yang memiliki IZIN
pendirian dari Kememntrian Agama.
Pengertian GURU TETAP adalah jika yang
bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka SK pengangkatannya oleh
Ketua Yayasan.
Jika
yang bersangkutan bertugas pada
RA/Madrasah Negeri maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
5.
Telah
menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal
2 (dua ) tahun berturut-turut dan aktif mengajar.
6.
Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan
Tunjangan Khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika
memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman ini dan dananya tersedia.
7.
Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS
TUGAS
dan TANGGUNGJAWAB KEPALA RA/MADRASAH
1.
Kepala
RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan GURU TETAP dalam
lingkup tugasnya yang memenuhi syarat
untuk diajukan ke Kantor Kementrerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon
penerima STF-GBPNS (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan
dokumen pendukung meliputi :
1.
Print out NUPTK
2.
SK
sebagai GURU TETAP dari Ketua Yayasan
atau SK dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota bagi guru yang
bertugas di RA/Madrasah Negeri)
3.
Surat
keteangan mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar
4.
Foto
copy ijazah S-1/ D-IV (bagi yang memiliki)
5.
Surat
pernyataan Kinerja (format terlampir)
6. DLL.
PEMBERHENTIAN PEMBERIAN
TF-GBPNS
Pemberian
TF –GBPNS diberhentikan apabila guru
yang bersangkutan :
1.
Meninggal
dunia
2.
Memasuki
usia 60 (enam puluh ) tahun
3.
Tidak
lagi menjalankan tugas sebagai guru
RA/Madrasah
4.
Diangkat
menjadi CPNS
5.
Berhalangan
tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah
6.
Tidak
lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam pedoman ini
BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
5.
FC. NPWP
6.
Print
out NUPTK
7.
FC. KTP
8.
FC. SK Pertama menjadi Guru
9.
FC. SK
sebagai GURU TETAP dari Ketua Yayasan
atau SK dari Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota bagi guru yang
bertugas di RA/Madrasah Negeri)
10. FC. SK
Terakhir
11. FC. SK
Pembagian Tugas (dilegalisir kepala Madrasah)
13. FC. ijazah S-1/ D-IV (bagi
yang memiliki)
14. FC.
Rekening BRI online ( ditulisi nama madrsah dan nama ibu Kandung)
è Khusus
untuk CD cukup 1 Madrasah 1 Keping saja.
Keterangan
(
Berkas di urutkan sesuai urutan diatas 1-15 kemudian di beri nomor pada
masing-masing berkas di pojok kanan atas)
MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
1.
Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dimasukan ke dalam 2
stopmap yang ditempeli cover Warna Putih biodata dan Ceklist – FORM SILAHKAN
DOWNLOAD KLIK di cover
2.
Warna Stop Map :
-
RA : Kuning
-
MI :
Merah
-
MTs :
Hijau
-
MA :
Biru
3.
Jadwal Pengumpulan Berkas
-
RA : Tanggal Selasa, 1 April 2014
-
MI :
Tanggal Rabu, 2 April 2014
-
MTs :
Tanggal Kamis, 3 April 2014
-
MA :
Tanggal Jumat, 4 April 2014
Berkas dikumpulkan secara kolektif per Madrasah (Kami
tidak Menerima Secara Perorangan).