Menindaklanjuti Surat Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DT.I.I/2/PP.00/47/2014 Tanggal 24 Januari
2014 Perihal Pendataan Guru PNS Daerah,
sehubungan dengan Hal tersebut maka kami
mohon kepada seluruh Madrasah Negeri Maupun Swasta untuk mendata guru DPK yang
ada di Madrasah saudara dengan mengisi form terlampir.
PENTING Pengertian :
Guru DPK adala Guru PNS non kemenag ( guru PNS Diknas, Daerah, Lainnya ) yang diperbantukan di Madrasah ( di buktikan dengan SK dari diknas untuk mengajar/diperbantukan di Madrasah)
Hati - Hati : harus dibedakan antara DPK dengan Guru yang PNS non Kemenag yang menambah jam.
PENTING Pengertian :
Guru DPK adala Guru PNS non kemenag ( guru PNS Diknas, Daerah, Lainnya ) yang diperbantukan di Madrasah ( di buktikan dengan SK dari diknas untuk mengajar/diperbantukan di Madrasah)
Hati - Hati : harus dibedakan antara DPK dengan Guru yang PNS non Kemenag yang menambah jam.
Karena ini sangat penting maka
kami mohon data tersebut SEGERA dan SECEPATNYA di kirim melalui emai di alamat
: mapendagk@yahoo.co.id (PALING
LAMBAT HARI INI 29 JANUARI 2014 sebelum jam 15.00 WIB)
Kerena ini sangat darurat terkait dengan status DPK mohon dengan sangat untuk di tindaklanjuti secepatnya dengan mengirim data sesuai dengan form.
FORM silahkan Download di Form Guru DPK
NB :
Khusus Madrasah Negeri yang mempunyai DPK , Pembayaran Tunjangan Profesi menunggu Intruksi Kemenag Pusat.
Demikian , atas perhatian dan
kerjasamannya diucapkan terima kasih
============================
No comments:
Post a Comment