Assalamualaikum Wr. Wb.
Diberitahukan bahwa Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang mendaftar tahun 2013 telah terbit Surat Penerbitan NUPTK dari Pangkalan Data Penjamin Mutu (PADAMU) Pendidikan BPSDMPK-PMP KEMENDIKBUD REPUBLIK INDONESIA.
Untuk Daftar dapat di download DISINI
Perlu diketahui bahwa masa kerja untuk diterima pengajuan NUPTKnya yaitu :
1. Guru non PNS, minimal tmt 1 Januari 2008.
2. Guru PNS, minimal tmt 1 Jan 2012
Sehingga pada daftar tersebut jika ada data Guru yang mendapatkan NUPTK sedangkan tmt masa kerjanya setelah 2008, bisa disimpulkan bahwa ybs adalah guru PNS.
Untuk Sertifikat dapat diambil di Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada jam kerja
Wassalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih
DIKMAD GK
Untuk Daftar dapat di download DISINI
Perlu diketahui bahwa masa kerja untuk diterima pengajuan NUPTKnya yaitu :
1. Guru non PNS, minimal tmt 1 Januari 2008.
2. Guru PNS, minimal tmt 1 Jan 2012
Sehingga pada daftar tersebut jika ada data Guru yang mendapatkan NUPTK sedangkan tmt masa kerjanya setelah 2008, bisa disimpulkan bahwa ybs adalah guru PNS.
Untuk Sertifikat dapat diambil di Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada jam kerja
Wassalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih
DIKMAD GK
kok yang tmt 2011 dah keluar, punya saya yang 2010 belum keluar ya pak?
ReplyDeleteYang TMT 2011 bisa keluar karena ybs adalah PNS mas... Untuk syarat yang PNS memang masa kerja cukup 1 tahun, sedangkan yang non PNS masa kerja 5 tahun. Demikian ketentuan BPSDMPK.
ReplyDelete