Wednesday, 2 October 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU


Pengajuan NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) Baru bagi PTK, untuk saat ini baru dilayani bagi Pendidik/Guru. Untuk itu, mohon maaf bagi Tenaga Kependidikan belum bisa melakukan Pengajuan NUPTK baru.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah :
  • Guru di Madrasah Negeri, masa kerja minimal 1 tahun.
  • Guru di Madrasah Swasta, masa kerja minimal 4 tahun, yaitu TMT per 1 Januari 2009. Jika SK Yayasan per Juli, berarti SK yang berlaku untuk pengajuan setidaknya per Juli 2008.
Kemudian prosedur pengajuannya adalah sbb. :
  • PTK Login ke web Padamu menggunakan akun PTK nya.
  • Silahkan klik tombol CETAK AJUAN NUPTK BARU, untuk mencetak Formulir SURAT PENGAJUAN NUPTK BARU. Kemudian ditandatangani dan dilengkapi lampiran - lampiran formulir tersebut. Lampiran yang perlu disertakan tertulis pada bagian bawah formulir.
  • Formulir berikut lampirannya kemudian diserahkan ke Seksi Dikmad, maksimal 14 Oktober 2013. Formulir yang sudah terkumpul akan kami cetakkan : 
    1. Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru, untuk PTK ybs.
    2. Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru, untuk melengkapi berkas pengajuan NUPTK dan kami kirimkan ke LPMP Yogya.
Bagi PTK yang sudah mengumpulkan berkas pengajuan NUPTK baru selama periode Verval kemarin, maka ybs tidak perlu mengumpulkan lagi.

No comments:

Post a Comment

Labels