Kepada Yth.
Kepala MAN/MTsN/MIN
se Kabupaten Gunungkidul
Berdasarkan Surat Edaran Kantor Wilayah Kemenag DIY nomor Kw.12.1/2/Kp.07.1/2525/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di Lingkungan Kementerian Agama DIY, perlu kami sampaikan isi Surat Edaran tersebut sbb. :
- Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan;
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ) Jabatan Fungsional Guru untuk Kenaikan Pangkat / Jabatan mulai bulan Januari 2014 harus sudah berdasarkan pada Penilaian Kinerja Guru sesuai Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010;
- Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun;
- Sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diminta Pengawas Sekolah, Kepala MAN dan Kepala MTsN untuk mulai melaksanakan Penilaian Kinerja Guru mulai tahun pelajaran 2013/2014;
- Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madarasah
Drs. H. Andar Prasetyo, MA.
NIP. 196705051992031002
No comments:
Post a Comment