Monday 16 September 2013

SURAT EDARAN TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU


Kepada Yth.
Kepala MAN/MTsN/MIN
se Kabupaten Gunungkidul

Berdasarkan Surat  Edaran Kantor Wilayah Kemenag DIY nomor Kw.12.1/2/Kp.07.1/2525/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di Lingkungan Kementerian Agama DIY, perlu kami sampaikan isi Surat Edaran tersebut sbb. :
  1. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan;
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit ( DUPAK ) Jabatan Fungsional Guru  untuk Kenaikan Pangkat / Jabatan mulai bulan Januari 2014 harus sudah berdasarkan pada Penilaian Kinerja Guru sesuai Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tahun 2010;
  3. Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun;
  4. Sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diminta Pengawas Sekolah, Kepala MAN dan Kepala MTsN untuk mulai melaksanakan Penilaian Kinerja Guru mulai tahun pelajaran 2013/2014;
  5. Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madarasah



Drs. H. Andar Prasetyo, MA.
NIP. 196705051992031002

No comments:

Post a Comment

Labels