Kepada Yth ;
KEPALA MADRASAH SWASTA PENYELENGGARA UAMBN
se Kab. Gunungkidul
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Berdasarkan surat dari Kanwil Kemenag DIY nomor KW.12.2/1/PP.00/706A /2013, bersama ini kami informasikan bahwa bantuan penyelenggaraan UAMBN
yang diberikan kepada madrasah swasta penyelenggara UAMBN dan POKJA,
berada pada akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya. Berdasar
surat Dirjen Perbendaharaan Kanwil DIY Nomor S-1515/WPB.15/KP.01/2013
tanggal 25 Maret 2013 dengan merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-
2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013, mata anggaran di atas diperintahkan
agar diubah ke akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas. Perubahan akun ini
berakibat pada perubahan peruntukan anggaran. Oleh karena, terkait dengan
perubahan ini kami sampaikan hal-hal berikut berkenaan dengan penggunaan
biaya bantuan penyelenggaraan UAMBN :
1. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk biaya transport, dan tidak boleh
digunakan untuk biaya konsumsi, ATK atau lainnya.
2. Besaran uang transport adalah sebesar Rp. 50.000,- per orang/hari
3. Bagi madrasah swasta penyelenggara UAMBN, item kegiatan yang bisa
diberikan transport mencakup transport pengawas ujian, transport petugas
pengambilan soal di POKJA dan transport petugas pengiriman LJK ke POKJA.
Panitia penyelenggara UAMBN Madrasah, tidak dapat diberikan uang
trasport terkecuali bertugas sebagai petugas pengambil soal dan atau
petugas pengiriman LJK ke POKJA
4. Bagi Pokja yang berstatus sekretariat, item kegiatan yang bisa diberikan
transport mencakup transport pengiriman LJK ke Kanwil Kementerian
Agama, pengambilan soal ujian susulan dan pengiriman LJK ujian susulan ke
Kanwil.
5. Bagi POKJA yang tidak berstatus sekretariat, item kegiatan yang bisa
diberikan transport mencakup transport pengambilan LJK dari Pokja
sekretariat, pengiriman LJK ke POKJA sekretariat, pengambilan soal ujian
susulan ke POKJA sekretariat dan pengiriman LJK ujian susulan ke POKJA
sekretariat.
6. Setiap penugasan yang berakibat pada penerimaan uang transport agar
disertai dengan surat tugas dan selanjutnya surat tugas tersebut dilampirkan
dalam laporan.
yang diberikan kepada madrasah swasta penyelenggara UAMBN dan POKJA,
berada pada akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya. Berdasar
surat Dirjen Perbendaharaan Kanwil DIY Nomor S-1515/WPB.15/KP.01/2013
tanggal 25 Maret 2013 dengan merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-
2056/MK.5/2013 tanggal 18 Maret 2013, mata anggaran di atas diperintahkan
agar diubah ke akun 524114 Belanja Perjalanan Dinas. Perubahan akun ini
berakibat pada perubahan peruntukan anggaran. Oleh karena, terkait dengan
perubahan ini kami sampaikan hal-hal berikut berkenaan dengan penggunaan
biaya bantuan penyelenggaraan UAMBN :
1. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk biaya transport, dan tidak boleh
digunakan untuk biaya konsumsi, ATK atau lainnya.
2. Besaran uang transport adalah sebesar Rp. 50.000,- per orang/hari
3. Bagi madrasah swasta penyelenggara UAMBN, item kegiatan yang bisa
diberikan transport mencakup transport pengawas ujian, transport petugas
pengambilan soal di POKJA dan transport petugas pengiriman LJK ke POKJA.
Panitia penyelenggara UAMBN Madrasah, tidak dapat diberikan uang
trasport terkecuali bertugas sebagai petugas pengambil soal dan atau
petugas pengiriman LJK ke POKJA
4. Bagi Pokja yang berstatus sekretariat, item kegiatan yang bisa diberikan
transport mencakup transport pengiriman LJK ke Kanwil Kementerian
Agama, pengambilan soal ujian susulan dan pengiriman LJK ujian susulan ke
Kanwil.
5. Bagi POKJA yang tidak berstatus sekretariat, item kegiatan yang bisa
diberikan transport mencakup transport pengambilan LJK dari Pokja
sekretariat, pengiriman LJK ke POKJA sekretariat, pengambilan soal ujian
susulan ke POKJA sekretariat dan pengiriman LJK ujian susulan ke POKJA
sekretariat.
6. Setiap penugasan yang berakibat pada penerimaan uang transport agar
disertai dengan surat tugas dan selanjutnya surat tugas tersebut dilampirkan
dalam laporan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
===================================================================
BANTUAN PEMDA
Format Data Silahkan : Download Klik Disini
===================================================================
BANTUAN PEMDA
Kepada Yth.
1. Kepala MIN/MIS
2. Kepala MtsN/MTsS
3. Kepala MAN/MAS
se Kabupaten GunungkidulLihat blog
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I.Yogyakarta Nomor : KW.12.2/4/PP.0.6/670A/2013
tanggal 26 Maret 2013 tentang Pendataan Bantuan Pemda pada Madrasah,
maka kami mohon kepada seluruh Kepala Madrasah
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul yang sudah pernah
mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan tersebut.
Pendataan ini dimaksudkan untuk mengetahui
sejauhmana peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten kepada satuan pendidikan di
tingkat Madrasah.
Adapun format pendataan
sebagaimana terlampir dalam surat ini mohon untuk segera di download dan diisi dan dikirim melalui email ke alamat : mapendagk@yahoo.co.id sebelum tanggal 02
April 2013.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Wassalamu
’alaikum wr. wb.
Format Data Silahkan : Download Klik Disini
NO
|
Tahun
|
Jenis Bantuan
|
Volume
|
Unit Cost
|
Jumlah (Rp)
|
An. Kepala
Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.
TTD
Drs. H. Andar Prasetyo, MA
NIP. 196705051992031002
No comments:
Post a Comment