Kepada Yth. Kepala Madrasah
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindak lanjuti surat dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama D.I Yogyakarta Nomor : B-1181/Kw.12.2/2/PP.00/V/2016 tanggal
10 Mei 2016 untuk itu kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Guru yang mempunyai SK Inpassing namun data yang
tertera dalam SK Inpassing tidak sesuai, harap mengumpulkan Foto Copy SK
Inpassing disertai koreksinya, denga cara dilingkari (tidak di Type Ex) dan menuliskan koreksi tersebut
di dekatnya.
2.
Kesalahan tersebut meliputi, Nama, Gelar, Tempat
Tanggal Lahir, Mata Pelajaran, Pangkat Golongan, Nama Madrasah pada
saat Pengusulan, dll.
3.
Melampirkan Foto Copy SK Pengangkatan Terakhir
Sebagai GTY dari Yayasan, sebagai dasar pembetulan SK Inpassing.
4.
Melampirkan Sertifikat Pendidik sebagai dasar
Pembetulan Mata Pelajaran di SK Inpassing.
5.
Mengirimkan Data Guru yang salah SK Inpassingnya
sesuai Format SILAHKAN KLIK DISINI
Seluruh data dan berkas Di
kumpulkan langsung di Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat Hari Kamis, 12 Mei 2016 pada jam
Kerja.
Bagi yang tidak mengumpulkan maka kamim anggap SK Inpassing sudah sesuai/Benar.
Demikian Atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
No comments:
Post a Comment