Tuesday 31 May 2016

PEMBERKASAN SERTIFIKASI PERIODE MARET - MEI 2016


Sehubungan dengan akan di cairkanya tunjangan profesi guru dilingkungan satker pencairan Kemenag kabupaten Gunungkidul periode Maret – MeI 2016, maka bersama ini kami informasikan bagi guru lulus sertifikasi untuk segera mengumpulkan berkas syarat pencairan sesuai dengan kelengkapannya dan berkas dikumpulkan dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Adapun kelengkapan berkas dan jadwal pengumpulannya silahkan di download dibawah ini.

1.     Jadwal Pengawas– SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
2.     Kelengkapan Berkas yang harus dikumpulkan– SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
·        SKMT  smt Genap 2015/2016 dari Satminkal dan Non Satminkal (Guru Mengetahui Pengawas, Kepala Mad. Mengetahui Kasi DIKMAD) – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
·        Penilaian  Kinerja  tiap bulan dari Kepala  Madrasah diketahui  Pengawas – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
·        Evaluasi  diri  yang diketahui oleh  Kepala Madrasah SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
·        Surat  Pernyataan  Sanggup Mengembalikan  Tunjangan  (bermaterai Rp.6000) SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
·         Non PNS : Surat pernyataan  tidak sebagai CPNS/PNS – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
3.     Kode Nomor Berkas PNS- SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI
4.     Kode Nomor Berkas NonPNS- SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISNI



PENTING PERLU DIPERHATIKAN:

1.     Berkas dikumpulkan Secara Kolektif oleh perwakilan masing-masing Madrasah.
2.     Sebelum mengumpulkan berkas mohon di cek dahulu secara cermat dan di urutkan sesuai urutan kelengkapan berkas (diberi nomor), kemudian sambil minta tanda tangan pengawas, sekaligus berkas harus dikumpulkan di hari tersebut.
3.     Guru yang LULUS SERTIFIKASI Tahun 2015 sementara BELUM IKUT PEMBERKASAN ( Menunggu Info SK Penetapan DIRJEN )
4.     Berkas dikumpulkan dengan menggunakan STOPMAP SNAIL KERTAS BERLUBANG :
-         PNS Warna Merah
-         Non PNS Warna Kuning


PENGUMPULAN BERKAS :

1.     Berkas langsung dikumpulkan ke Pengawas Masing-masing sesuai jadwal pengawas ketika meminta tanda tangan Pengawas



Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.

No comments:

Post a Comment

Labels