Friday 16 January 2015

INPASSING GBPNS


Kepada Yth
1. Kepala RA/BA
2. Kepala MI
3. Kepala MTs
4. Kepala MA

Ass.Wr.Wb
menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kemenag DIY Nomor KW.12.2/2/PP.00.6/39.i/2015 Tanggal 15 Januari 2015 Tentang Pendataan INPASSING GBPNS dan PMA No.43 Tahun 2015 tentang tata cara pembayaran guru sertifikasi bukan PNS maka, bersama ini kami sampaikan kepada Seluruh Kepala RA/BA dan Madrasah se Kab. Gunungkidul untuk mengusulkan data sbb :

1. Guru yang LULUS sertifikasi tetapi belum mempunyai SK INPASSING
    (tidak perlu dilampiri berkas)
2. Guru yang SUDAH MEMPUNYAI SK INPASSING TETAPI SALAH.
     bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing tetapi salah untuk melampirkan :
     a. Foto Kopi SK Inpassing sekaligus Koreksi pembetulannya.
     b. Bukti Fisik pendukung pembetulannya, misalnya jika ada kekeliruan nama - desertkan bukti
         pendukungnya seperti FC KTP, jika yang salah Mapel maka disertakan SK dll.
kemudian data usulan dibuat sesuai format terlampir, di isi dengan lengkap, benar dan teliti dan softcopy dikirim lewat email ke alamat : mapendagk@yahoo.co.id (untuk yang pembetulan berkas dikirim langsung secara kolektif per Madrasah)
Data Usulan kami terima paling lambat tanggal 20 Januari 2015. Bagi yang terlambat mohon maaf kami tidak bisa mengusulkan.
demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian serta kerjasamannya di ucapkan terimakasih.

Form Usulan Silahkan Download KLIK DISINI
PERLU DI INGAT :
Usulan Baru HANYA KHUSUS GURU YANG SUDAH LULUS SERTIFIKASI SAJA

Wss.wr.Wb
   




No comments:

Post a Comment

Labels