Tuesday 28 January 2014

PENDATAAN GURU DPK 2014





Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DT.I.I/2/PP.00/47/2014 Tanggal 24 Januari 2014 Perihal Pendataan Guru PNS Daerah
sehubungan dengan Hal tersebut maka kami mohon kepada seluruh Madrasah Negeri Maupun Swasta untuk mendata guru DPK yang ada di Madrasah saudara dengan mengisi form terlampir.

PENTING Pengertian :
Guru DPK adala Guru PNS non kemenag ( guru PNS Diknas, Daerah, Lainnya ) yang diperbantukan di Madrasah ( di buktikan dengan SK dari diknas untuk mengajar/diperbantukan di Madrasah)
Hati - Hati : harus dibedakan antara DPK dengan Guru yang PNS non Kemenag yang menambah jam.


Karena ini sangat penting maka kami mohon data tersebut SEGERA dan SECEPATNYA di kirim melalui emai di alamat :  mapendagk@yahoo.co.id (PALING LAMBAT HARI INI 29 JANUARI 2014 sebelum jam 15.00 WIB)

Kerena ini sangat darurat terkait dengan status DPK mohon dengan sangat untuk di tindaklanjuti secepatnya dengan mengirim data sesuai dengan form.

FORM silahkan Download di  Form Guru DPK

NB :
Khusus Madrasah Negeri yang mempunyai DPK , Pembayaran Tunjangan Profesi menunggu Intruksi Kemenag Pusat.

Demikian , atas perhatian dan kerjasamannya diucapkan terima kasih


============================

No comments:

Post a Comment

Labels