SYARAT GURU
MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL ADALAH :
a.
Guru RA/Madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
c.
Aktif mengajar di RA/Madrasah MINIMAL 2 TAHUN (4 Semester).
d. Memiliki NUPTK dan atau NPK.
e.
Berstatus sebagai Guru Tetap pada Satuan
Pendidikan yang memiliki IZIN pendirian dari Kementerian Agama.
f.
Pengertian GURU TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka
SK pengangkatannya oleh Ketua Yayasan.
g.
Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri maka SK
pengangkatannya oleh :
·
MIN : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Atau Kepala MIN
·
MTsN dan MAN : Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Atau Kepala MTsN/MAN
h. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama (Sebagai Penyuluh Agama Honorer, Insentif
Ustazd TPA, dll) .
i.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kemenag.
j.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
k.
Jika Anggaran tidak mencukupi
diprioritaskan :
·
Yang Lebih Tua Usianya
·
Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM
·
Yang lebih lama masa tugasnya
Bagi Guru yang periode sebelumnya sudah mengikuti pemberkasan
pencairan tunjangan insentif maka tidak perlu
mengumpulkan pemberkasan Hard coppy dan Soft Coppy.
BAGI USULAN PENCAIRAN INSENTIF GURU BARU BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
b. Ajuan S39a dari Simpatika dilampiri :
Fc. Rekening BSM (bagi Guru yang
belum memiliki Rekening BSM wajib membuka di Bank Syariah Mandiri Cabang
Wonosari, bagi yang sudah memiliki wajib menggunakan rekening lama)
Kartu GTK Dari simpatika
c. Surat Pernyataan Kinerja
d. FC. Ijazah S1/D4 (Terakhir)
e. FC. NPWP Jika Memiliki
f. FC. KTP
g. FC. SK Pertama menjadi Guru
h. FC. SK 3 TAHUN TERAKHIR sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan atau SK
dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru
yang bertugas di RA/Madrasah Negeri (2017-2019)
i. FC. SK Pembagian Tugas Terakhir (dilegalisir kepala Madrasah)
l. Surat Pertanggung jawaban
Mutlak FORM SILAHKAN KLIK DISINI
m. Softcopy data
usulan calon Penerima INSENTIF-GBPNS FORM SILAHKAN KLIK DISINI
Nama File harus di
rename menjadi nama lembaga. Contoh untuk RAM Selang diberi
nama Usulan INSENTIF GBPNS RAM Selang
Pencairan Periode Oktober s/d Desember 2019 akan dicairkan pada bulan Desember 2019
MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
a.
Surat Usulan FORM SILAHKAN KLIK DISINI beserta lampiran 1
Dikumpulkan tersendiri dalam stopmap yang berbeda dan satu madrasah
hanya satu saja. FORM SILAHKAN KLIK DISINI
b. Berkas yang dikumpulkan
masing-masing guru dibuat rangkap 1 (satu)
dimasukan ke dalam Stop map Snail Transparan dan paling depan adalah
Biodata dan Ceklist
c.
Warna Stop Map :
- RA :
Kuning
- MI :
Merah
- MTs :
Hijau
- MA :
Biru
Berkas dan Data Dikumpulkan mulai tanggal 12 s/d 15 November
2019.