Monday, 25 June 2018

PENDATAAN GTK JENJANG MA


Kepada Yth. Kepala MAN/MAS
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu'alaikum wr.wb.
menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta Nomor B. 1599/Kw.12.2/2/PP.00.2/06/2018 Tanggal 4 Juni 2018 tentang pendataan GTK MA dan Pengawas, Kami harapkan saudara mengirimkan data sesuai dengan Form yang terlampir. 
·        Baca terlebih dahulu petunjuk pengisiannya.
·        Form yang diisi adalah yang berwarna hijau saja.
·        Yang bukan madrasah saudara silahkan dihapus saja.
·        FORM SILAHKAN KLIK DISINI
·        PETUNJUK PENGISIAN SILAHKAN KLIK DISINI

Data dikirmkan melalui email ke mapendagk@yahoo.co.id paling lambat Kamis, 28 Juni 2018. Pukul 23.59 wib.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Tuesday, 5 June 2018

PEMILIHAN GURU, KEPALA, LABORAN, PUSTAKAWANDAN PENGAWAS BERPRESTASI DAN ANUGERAH KONSTITUSI

Yth.
Kepala RA/MIN/MIS/MTsN/MTSS/MAN/MAS/Pengawas Madrasah
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr. Wb.
                        Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : B-1298 /Kw.12.2/4/PP.00.1/2018, tertanggal 7 Mei 2018  perihal Pemilihan Guru, Kepala, Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul akan mengirimkan 11 Peserta yang terdiri dari 1 Guru RA, 1 Kepala RA, 1 Guru MI, 1 Kepala MI, 1 Guru MTs, 1 Kepala MTs, 1 Guru MA, 1 Kepala MA, 1 Laboran, dan 1 Pustakawan dan 1 Pengawas Madrasah
2.      Agar peserta yang dikirm ke Tingkat Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta dapat maksimal kami harapkan setiap RA/BA, madrasah Negeri dan Swasta untuk mengirimkan 1 orang Guru, 1 Orang Kepala Madrasah, 1 Orang Laboran dan 1 Orang Pustakawan yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan seleksi di tingkat kabupaten.
3.      Dokumen Guru, Kepala, Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi dikirim Ke Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Paling Lambat 14 Juli 2018 untuk di lakukan seleksi oleh Pengawas.
Adapun Petunjuk Teknis Seleksi Guru, Kepala, Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi 2018 mengacu Kepada Petunjuk Teknis Selsksi Guru, Kepala, Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi Tahun 2017.

SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
JUKNIS GURU BERPRESTASI SILAHKAN KLIK DISINI

=================================================================================

ANUGERAH KONSTITUSI


Yth.
Kepala MIN/MIS/MTsN/MTSS/MAN/MAS
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr. Wb.
                        Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : B-1299.1/Kw.12.2/4/PP.00.1/2018, tertanggal 7 Mei 2018  perihal Pemberitahuan Seleksi Calon Penerima Anugerah Konstitusi Tahun 2018 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul akan melakukan seleksi 6 (enam) Calon Penerima Anugerah Konstitusi.
2.      Peringkat 1 akan dikirim untuk mengikuti Seleksi di tingkat Kantor Wilayah.
3.      Penilaian meliputi dokumen porto polio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis inovasi pembelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan dalam membangun kesadaran berkonstitusi.
4.      Peserta seleksi penghargaan Anugerah Konstitusi adalah guru pendidikan kewarganegaraan yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.      Memiliki kinerja melampaui setandar yang di tetapkan, mencakup kompetensi pedagogik, Kepribadian, sosial dan profesional.
b.      Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran ber-Pancasila dan berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
c.       Menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
d.      Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
5.      Pesyaratan Administratif yang harus dipenuhi :
a.      Mempunyai kualifikasi akademik S1/DIV.
b.      Guru Pkn atau Guru Kelas MI, Guru Pkn MTs dan Guru PKn MA  yang berstatus PNS atau bukan PNS.
c.       Mempunyai masa kerja sebagai guru PKn atau Guru Kelas MI secara terus menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di buktikan dengan SK CPNS atau SK/Surat Penugasan bagi Guru Bukan PNS (SK Yayasan).
d.      Aktif melaksanakan proses pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Guru  dari Kepala Madrasah.
e.      Belum Pernah menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
f.        Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah atau sedang transisi alih tugas ke unit kerja lainnya
g.      Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat Keterangan dari Kepala Madrasah) dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
6.      Adapun Petunjuk Teknis Seleksi Calon Penerima  Anugerah Konstitusi Tahun 2018 mengacu Kepada Seleksi Calon Penerima  Anugerah Konstitusi Tahun Tahun 2017.
7.      Berkas calon penerima Anugerah Konstitusi Tahun 2018 dikirim ke seksi Pemdidikan Madrasah Kementerian Agama Kab. Gunungkidul Paling lambat 1 September 2018.
                       
            Untuk itu kami mengharapakan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri, untuk mengirimkan minimal 1 orang guru yang memenuhi syarat, dan untuk madrasah swasta menyesuaikan.

SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
JUKNIS ANUGERAH KONSTITUSI SILAHKAN KLIK DISINI
                                    Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

                        Wassalamu’alaikum wr. Wb,


Labels