Yth.
Kepala RA/MIN/MIS/MTsN/MTSS/MAN/MAS/Pengawas
Madrasah
Dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :
B-1298 /Kw.12.2/4/PP.00.1/2018, tertanggal 7 Mei 2018 perihal Pemilihan Guru, Kepala, Laboran,
Pustakawan, dan pengawas Berprestasi , bersama ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gunungkidul akan mengirimkan 11 Peserta yang terdiri dari 1 Guru RA,
1 Kepala RA, 1 Guru MI, 1 Kepala MI, 1 Guru MTs, 1 Kepala MTs, 1 Guru MA, 1
Kepala MA, 1 Laboran, dan 1 Pustakawan dan 1 Pengawas Madrasah
2.
Agar peserta yang dikirm ke
Tingkat Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta dapat maksimal kami harapkan
setiap RA/BA, madrasah Negeri dan Swasta untuk mengirimkan 1 orang Guru, 1
Orang Kepala Madrasah, 1 Orang Laboran dan 1 Orang Pustakawan yang telah
memenuhi syarat untuk dilakukan seleksi di tingkat kabupaten.
3.
Dokumen Guru, Kepala,
Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi dikirim Ke Seksi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Paling Lambat 14 Juli 2018 untuk
di lakukan seleksi oleh Pengawas.
Adapun Petunjuk Teknis Seleksi Guru, Kepala,
Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi 2018 mengacu Kepada Petunjuk
Teknis Selsksi Guru, Kepala, Laboran, Pustakawan, dan pengawas Berprestasi
Tahun 2017.
SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
JUKNIS GURU BERPRESTASI SILAHKAN KLIK DISINI
=================================================================================
ANUGERAH KONSTITUSI
Yth.
Kepala
MIN/MIS/MTsN/MTSS/MAN/MAS
Dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : B-1299.1/Kw.12.2/4/PP.00.1/2018,
tertanggal 7 Mei 2018 perihal Pemberitahuan
Seleksi Calon Penerima Anugerah Konstitusi Tahun 2018 kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gunungkidul akan melakukan seleksi 6 (enam) Calon Penerima Anugerah
Konstitusi.
2.
Peringkat 1 akan dikirim
untuk mengikuti Seleksi di tingkat Kantor Wilayah.
3.
Penilaian meliputi dokumen
porto polio, deskripsi/evaluasi diri dan karya tulis inovasi pembelajaran
Pendidikan dan Kewarganegaraan dalam membangun kesadaran berkonstitusi.
4.
Peserta seleksi penghargaan
Anugerah Konstitusi adalah guru pendidikan kewarganegaraan yang mempunyai
kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki kinerja melampaui
setandar yang di tetapkan, mencakup kompetensi pedagogik, Kepribadian, sosial
dan profesional.
b.
Mampu menunjukkan
keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran ber-Pancasila dan
berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
c.
Menghasilkan karya kreatif
dan inovatif yang diakui baik tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
d.
Secara langsung membimbing
peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
5.
Pesyaratan Administratif
yang harus dipenuhi :
a.
Mempunyai kualifikasi
akademik S1/DIV.
b.
Guru Pkn atau Guru Kelas MI,
Guru Pkn MTs dan Guru PKn MA yang berstatus
PNS atau bukan PNS.
c.
Mempunyai masa kerja sebagai
guru PKn atau Guru Kelas MI secara terus menerus sampai saat diajukan sebagai
calon peserta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di buktikan dengan SK CPNS atau
SK/Surat Penugasan bagi Guru Bukan PNS (SK Yayasan).
d.
Aktif melaksanakan proses
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas
Guru dari Kepala Madrasah.
e.
Belum Pernah menerima
penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
f.
Tidak sedang mendapat tugas
tambahan sebagai Kepala Madrasah atau sedang transisi alih tugas ke unit kerja
lainnya
g.
Belum pernah dikenai hukuman
disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat
Keterangan dari Kepala Madrasah) dengan diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
6.
Adapun Petunjuk Teknis Seleksi
Calon Penerima Anugerah Konstitusi Tahun
2018 mengacu Kepada Seleksi Calon Penerima
Anugerah Konstitusi Tahun Tahun 2017.
7.
Berkas calon penerima
Anugerah Konstitusi Tahun 2018 dikirim ke seksi Pemdidikan Madrasah Kementerian
Agama Kab. Gunungkidul Paling lambat 1 September 2018.
Untuk itu kami mengharapakan kepada seluruh Kepala
Madrasah Negeri, untuk mengirimkan minimal 1 orang guru yang memenuhi syarat,
dan untuk madrasah swasta menyesuaikan.
Demikian, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum
wr. Wb,