Tuesday, 6 June 2017

PENDATAAN KEKURANGAN DAN KELEBIHAN GURU DAN MASA KERJA

Yth. Kepala RA/BA/MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
Dilingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan surat Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta No. B-1402/Kw.12.2/2/PP.00.2/2017 tanggal 6 Juni 2017 Tentang permintaan data Guru dan Kepala sebagai bahan rapat koordinasi di Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta, untuk itu kami harapkan saudara mengirimkan data di maksud sesuai form
1.       Jenjang RA SILAHKAN KLIK DISINI
2.       Jenjang MI SILAHKAN KLIK DISINI
3.       Jenjang MTs SILAHKAN KLIK DISINI
4.       Jenjang MA SILAHKAN KLIK DISINI

Langkah-langkah :
1.       Form terdiri dari 2 sheet, yaitu Sheet Data Kelebihan dan Kekurangan guru, dan Data Masa Kerja Kepala Madrasah.
2.       Form diisi Sesuiai dengan petunjuk di bagian bawah kolom
3.       Setelah diisi sesuai dengan ketentuan, hapuslah madrasah yang selain madrasah saudara.
4.       File harap di beri nama sesuai dengan Lembaga
-          Contoh MTs Negeri 1 Gunungkidul  ditulis DATA GURU DAN KAMAD MTsN 1 GUNUNGKIDUL
5.       Data dikirim melalui email ke nuptkdikmad@gmail.com paling lambat hari sabtu, 10 Juni 2017.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum wr.wb.

Sunday, 4 June 2017

PEMBERKASAN STF GBPNS



TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN  PNS ( TF-GBPNS ) 2017

SYARAT  GURU MENDAPATKAN  TUNJANGAN FUNGSIONAL adalah :
1.       Guru RA/Madrasah berstatus bukan PNS atau CPNS
2.       Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
3.       Aktif mengajar di RA/Madrasah.
4.       Memiliki NUPTK dan atau NPK.
5.       Bersetatus sebagai Guru Tetap pada  Satuan Pendidikan yang memiliki IZIN pendirian dari Kememntrian Agama.
Pengertian GURU TETAP adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka SK pengangkatannya oleh Ketua Yayasan.
Jika yang bersangkutan  bertugas pada RA/Madrasah Negeri maka SK pengangkatannya oleh :
MIN                        Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Atau Kepala MIN
MTsN dan MAN   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Atau Kepala MTsN/MAN
6.       Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Sebagai Penyuluh Agama Honorer dll) . Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap bisa menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman ini dan dananya tersedia.
        ( Karena Anggaran Terbatas maka Untuk Tahun 2017 Guru Yang sudah Memiliki Sertifikat Pendidik dan mempunyai SK Inpassing Tidak diusulkan)
7.       Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.

Ø         Jika Anggaran tidak mencukupi diprioritaskan :
·         Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM
·         Yang lebih lama masa tugasnya
·         Yang bukan penerima tunjangan profesi/daerah terpencil

BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN :
·         Surat Usulan dari Kepala Madrasah – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
·         Lampiran Surat Usulan dari Kepala Madrasah
-          Lampiran 1– SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
-          Lampiran 2– SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
1.       Formulir Pendataan STF-GBPNS – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
2.       Surat Pernyataan Kinerja – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
3.       FC. Ijazah S1/D4 (Terakhir)
4.       FC. NPWP
5.       Print out NUPTK/NPK
6.       FC. KTP
7.       FC. SK Pertama menjadi Guru
8.       FC. SK Terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan atau SK dari  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru yang  bertugas di RA/Madrasah Negeri      
9.       FC. SK Pembagian Tugas Terakir (dilegalisir kepala Madrasah)
10.    Surat Keterangan Mengajar – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
11.    FC. Rekening BRI online ( ditulisi nama madrsah dan nama ibu Kandung)
12.   Softcopy data usulan calon Penerima STF-GBPNS FORMAT SILAHKAN DOWNLOAD KLIKDISINI
        Khusus untuk Soft Copy  Dikirimkan melalui Email ke mapendagk@yahoo.co.id paling lambat Rabu, 7 Juni 2017.
        Nama File harus di rename menjadi nama lembaga.
Contoh untuk RAM Selang diberi nama Usulan STF GBPNS RAM Selang
Keterangan
( Berkas di urutkan sesuai urutan diatas 1-12 kemudian di beri nomor pada masing-masing berkas di pojok kanan atas)
MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
1.       Surat Usulan beserta lampiran 1 dan 2 Dikumpulkan  tersendiri dalam stopmap yang berbeda dan satu madrasah hanya satu saja.
MASING-MASING GURU MENGUMPULKAN
1.       Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan ke dalam Stop map Snail Transparan dan paling depan adalah Biodata  dan Ceklist – FORM SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
2.       Warna Stop Map :
-      RA                 : Kuning
-      MI                  : Merah
-      MTs               : Hijau
-      MA                 : Biru
3.       Jadwal Pengumpulan Berkas
-      MTs dan MA              : Tanggal Rabu, 7 Juni 2017
-      MI                                  : Tanggal Kamis, 8 Juni 2017
-      RA/BA                          : Tanggal Jum’at, 9 Juni 2017

Berkas dikumpulkan secara kolektif per Madrasah (Kami tidak Menerima Secara Perorangan).

PERHATIAN :
Untuk Mempercepat Proses Verivikasi dan pencairan:
1.       Isilah formulir dengan tepat dan sesuai dengan formulir yang terbaru.
2.       Usulkan yang berhak menerima saja. (jadi guru yang belum ber NPK, Belum S1, yang telah memiliki Sertifikat pendidik berinpassing, yang bukan bersatminkal di kemenag, yang telah menjadi Penyuluh Agama Honorer, tidak usah diusulkan)
3.       No rekening yang dicantumkan adalah rekening yang diusulkan tahun lalu.
4.       Jika rekening tahun lalu tidak aktif maka segera membuat rekening baru (dituliskan dalam keterangan).

5.       Pastikan rekening yang diusulkan dalam keadaan aktif.

Labels