TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
( TF-GBPNS ) 2017
SYARAT GURU MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL adalah :
1. Guru
RA/Madrasah berstatus bukan
PNS atau CPNS
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1
3. Aktif mengajar di RA/Madrasah.
4. Memiliki
NUPTK dan atau NPK.
5. Bersetatus
sebagai Guru Tetap pada Satuan Pendidikan yang
memiliki IZIN pendirian dari Kememntrian Agama.
Pengertian GURU TETAP adalah
jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta maka SK pengangkatannya
oleh Ketua Yayasan.
Jika
yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri maka SK
pengangkatannya oleh :
MIN : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Atau Kepala MIN
MTsN dan MAN : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Atau Kepala MTsN/MAN
6. Bukan
penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama (Sebagai
Penyuluh Agama Honorer dll) . Guru RA/Madrasah yang menjadi
penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap bisa menjadi penerima tunjangan
fungsional jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman ini dan dananya
tersedia.
(
Karena Anggaran Terbatas maka Untuk Tahun 2017 Guru Yang sudah Memiliki
Sertifikat Pendidik dan mempunyai SK Inpassing Tidak diusulkan)
7. Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
Ø
Jika
Anggaran tidak mencukupi diprioritaskan :
· Yang
memenuhi beban kerja minimal 24 JTM
· Yang
lebih lama masa tugasnya
· Yang
bukan penerima tunjangan profesi/daerah terpencil
BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN
:
· Surat Usulan dari Kepala Madrasah – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
· Lampiran Surat Usulan dari Kepala Madrasah
1. Formulir Pendataan STF-GBPNS – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
2. Surat Pernyataan Kinerja – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
3. FC.
Ijazah S1/D4 (Terakhir)
4. FC. NPWP
5. Print
out NUPTK/NPK
6. FC. KTP
7. FC. SK Pertama menjadi Guru
8. FC. SK Terakhir sebagai Guru Tetap dari Ketua Yayasan
atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi
guru yang bertugas di RA/Madrasah Negeri
9. FC. SK Pembagian Tugas Terakir (dilegalisir kepala Madrasah)
10. Surat
Keterangan
Mengajar – SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
11. FC. Rekening BRI online ( ditulisi nama madrsah dan nama ibu Kandung)
12. Softcopy data usulan calon Penerima STF-GBPNS FORMAT SILAHKAN DOWNLOAD KLIKDISINI
Khusus untuk Soft Copy Dikirimkan
melalui Email ke mapendagk@yahoo.co.id
paling lambat Rabu, 7 Juni 2017.
Nama File
harus di rename menjadi nama lembaga.
Contoh
untuk RAM Selang diberi nama Usulan STF
GBPNS RAM Selang
Keterangan
( Berkas di urutkan sesuai urutan diatas 1-12 kemudian di beri nomor pada masing-masing berkas
di pojok kanan atas)
MEKANISME PENGUMPULAN BERKAS :
1. Surat
Usulan beserta lampiran 1 dan 2 Dikumpulkan tersendiri dalam stopmap
yang berbeda dan satu madrasah hanya satu saja.
MASING-MASING GURU MENGUMPULKAN
1. Berkas dibuat rangkap 1 (satu) dimasukan ke dalam Stop
map Snail Transparan dan paling depan adalah Biodata dan Ceklist – FORM SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
2. Warna Stop Map :
- RA :
Kuning
- MI :
Merah
- MTs :
Hijau
- MA :
Biru
3. Jadwal Pengumpulan Berkas
- MTs dan
MA :
Tanggal Rabu, 7 Juni 2017
- MI :
Tanggal Kamis, 8 Juni 2017
- RA/BA :
Tanggal Jum’at, 9 Juni 2017
Berkas dikumpulkan secara
kolektif per Madrasah (Kami tidak Menerima Secara Perorangan).
PERHATIAN :
Untuk Mempercepat Proses
Verivikasi dan pencairan:
1.
Isilah formulir
dengan tepat dan sesuai dengan formulir yang terbaru.
2.
Usulkan yang
berhak menerima saja. (jadi guru yang belum ber NPK,
Belum S1, yang telah memiliki Sertifikat pendidik berinpassing, yang bukan
bersatminkal di kemenag, yang telah menjadi Penyuluh Agama Honorer, tidak usah
diusulkan)
3.
No rekening
yang dicantumkan adalah rekening yang diusulkan tahun lalu.
4.
Jika rekening
tahun lalu tidak aktif maka segera membuat rekening baru (dituliskan dalam keterangan).
5.
Pastikan rekening
yang diusulkan dalam keadaan aktif.