Assalamu’alaikum wr.wb.
Teman2...terkait kehebohan validasi NRG (padamunegeri) yang direspon sangat cepat oleh teman2 Dinas Kab/Kota, Kecamatan dan Guru, kami sampaikan hal2 sebagai berikut :
- Data NRG diambil dari aplikasi NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik.
- Data NRG ini belum disinkronkan dengan data SKTP karena "satu dan lain hal". Sehingga terdapat beberapa data NRG yang tidak ditemukan.
- Khusus data Kemenag, dulu Kemenag pernah diberikan kewenangan untuk menerbitkan NRG sendiri, tetapi tidak pernah memberikan balikan/feedback kepada Pusbangprodik. Sehingga sampai saat ini banyak NRG Kemenag yang tidak ditemukan.
-Terkait hal2yang saya sebutkan diatas, mohon bersabar dan JANGAN PANIK apabila NRG tidak ditemukan, karena kita masih memiliki waktu updating data sampai bulan Juni 2015, sambil menunggu penyempurnaan fitur ini.
-Silakan informasi ini dishare, tetapi jangan dicapture...dicopas saja...
Demikian Terimakasih... (info dari LPMP )
==============================================================
Berdasarkan
Surat dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan DIY Nomor : 600/J32/2015 tanggal 2
Februari 2015 tentang hasil ferivikasi pengajuan NUPTK Baru tahun 2014, maka
dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Pengajuan NUPTK tahun 2014
yang dapat di proses adalah pengajuan berdasarkan Juknis Surat BPSDMPK dan PMP
Nomor 14265/J/LL/2013 Tanggal 24 Juli 2013 Tentang NUPTK batu bagi PTK melalui
PADAMU NEGERI yaitu SK GTY minimal TMT 01 Januari 2009.
2. Untuk pengajuan yang SK GTY
TMT lebih dari 1 januari 2009 di pending (menunggu Juknis yang terbaru) dan
harus mengajukan ulang memlalui akun PTK masing-masing.
3. Adapun pengajuan NUPTK baru
dimaksud, akan kami umumkan setelah Juknis penerbitan NUPTK yang baru
dikeluarkan.
4. Untuk itu pengajuan di tahun
2015 diharapkan menunggu Juknis yang baru.
Rilis Fitur VerVal NRG
Kami sampaikan informasi bahwa modul VerVal NRG beserta panduan lengkapnya akan dirilis pada hari Senin 23 Februari 2015 pk. 18.00 WIB.VerVal NRG tersedia di login akun individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.Bagi yang sudah memiliki setifikasi guru melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, akan diterbitkan NRGnya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.
Demikian
Informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum
wr. Wb.