Kepada Yth :
1. Kepala RA/BA
2. Kepala Madrasah
Se Kab. Gunungkidul
Assalamu
‘alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti
Rapat Koordinasi di Kanwil Kemenag DIY pada Hari Kamis 22 Mei 2014 tentang
Pendataan Calon Peserta Sertifikasi 2014 yang MEMENUHI SYARAT Penetapan, maka
bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Kepala RA/BA Madrasah untuk mendata
guru yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. TMT
Pendidik Maksimal 31 Des 2005
2. Memiliki NUPTK / terdaftar di WEB
PADAMU.
3. Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi
atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
a. sudah
mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
atau
b. mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a
(dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
6. Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan:
a. diangkat
menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
b. memiliki
usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
7. Guru bukan PNS pada sekolah swasta
yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
8. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum
memasuki usia 60 tahun.
Kemudian apabila ada guru RA/BA Madrasah saudara yang memenuhi syarat tersebut diatas mohon untuk di usulkan sebagai calon Peserta sertifikasi 2014.
YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT TIDAK PERLU DI USULKAN.
Guru yang memenuhi syarat untuk melakukan pemberkasan dengan kelengkapan berkas sebagai berikut :
BERKAS YANG HARUS DI KUMPULKAN
BERKAS A
YANG HARUS
BUAT OLEH GURU YANG DIUSULKAN :
2. FC. KTP
3. FC. ijazah S-1/ D-IV
4. Print out NUPTK ( web PADAMU
NEGERI )
7. FC. SK Pertama menjadi Guru
è BERKAS DI BUAT
RANGKAP DUA dan diurukan sesuai urutan diatas.
BERKAS B
DIKUMPULKAN
KOLEKTIF ( satu Madrasah satu map saja)
Warna Stop Map :
- RA : Kuning
- MI
: Merah
- MTs : Hijau
- MA : Biru
Warna Cover Biodata :
- PNS : Putih
- Non PNS : Kuning
BERKAS A maupun BERKAS B dikumpulkan paling lambat SENIN 26 MEI 2014
===============================================