Kepada Yth.
Kepala RA,
MI, MTs dan MA
Dilingkungan
Kantor Kementerian Agama Kab.
Gunungkidul
Assalamu’alaikum
wr.wb.
Sehubungan dengan updating data SIMPATIKA semster ganjil Tahun
Pelajaran 2017/2018 telah dibuka dan dimulai, maka dari itu kami harapkan
Bapak/Ibu Kepala memerintahkan kepada Operator Madrasah untuk melakukan
updating data simpatika.
Updating data meliputi :
1.
Pengaturan Jadwal mingguan mengacu pada Struktur
kurikulum KMA 165 Tahun 2014
2.
Pemenuhan Jam Mengajar Mengacu pada KMA 103
Tahun 2015
a. Pengajuan
sebagai Wakil Kepala Madrasah Kepala Lab. Kepala Perpus paling lambat diajukan pada hari Selasa, 12 September 2017
3.
Update data siswa dengan cara :
a.
Mengunduh data siswa, mengedit kelasnya dan
menambahkan data siswa yang baru, kemudian upload kembali.
b.
Masukkan siswa kedalam kelas masing-masing
4.
Setelah siswa dan jadwal selesai jangan lupa cek
di analisis tunjangan guru masing masing.
a.
Jika analisis layak boleh lanjut s25.
b.
Jika analisis tidak layak dikarenakan rasio
siswa dan guru, maka kepala madrasah mengajukan surat permohonan dispensasi
seperti semester sebelumnya. Paling lambat
Senin 18 September 2017.
c.
Jika analisis tidak layak karena kurang dari 24
JTM maka periksalah kembali jadwal mengajar.
5.
Bagi Guru yang mengajar di sekolah non induk di
madrasah maka harus berkoordinasi dengan madrasah non induk dengan mengajukan
s20.
6.
Bagi guru yang menambah jam mengajar di sekolah
umum (naungan DINAS) maka harus mengajukan S28 ke Admin Kabupaten paling lambat Hari Jum’at 15 September
2017.
7.
Setelah semua analisa tunjangan bagi guru
bersertifikat pendidik “LAYAK” maka segera cetak S25 melalui akun Kepaala. Pengumpulan S25 paling lambat Jum’at 22 September
2017. (setelah S25 Disetujui admin Kabupaten, tidak ada opsi permintaan
pembataln s25 lagi.
8.
Setelah s25 disetujui admin kabupaten,
dilanjutkan dengan pemrosesan SMT dan SKBK.
9.
Pemrosesan SKMT dan pengajuan SKBK paling lambat jum’at 29 September 2017
meliputi S29a dan Lampiran S29a dari satminkal dan non satminkal, serta S29d.
10.
Ketepatan waktu dalam pengumpulan akan berdampak
pada KETEPATAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI
Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
No comments:
Post a Comment