Kepada Yth.
Kepala MAN/MAS
Dilinrkungan Kantor Kementerian
Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah
Kementerian Agama D.I Yogyakarta nomor : KW.12.2/1/PP.00/635/2016 Tanggal 21
Maret 2016 tentang Madrasah AliyahProgram Keagamaan, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Keagamaan Madrasah Aliyah sebagaimana sudah di Upload SILAHKAN KLIKDISINI berlaku efektif mulai tahun pelajaran 2016/2017.
2. Madrasah yang memiliki pemintan
Keagamaan dan memenuhi Syarat sesuai SE tersebut melaporkan ke Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten
Gunungkidul. Sesuai format di Surat Edaran paling lambat tanggal 26 Maret 2016.
3. Madrasah Aliyah Program Khusus
(MAPK) yang pernah berdiri pada Tahun 1987/1988 agar melaporkan kondisi
madrasah tersebut.
Demikian
agar menjadi perhatian, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum
wr.wb.
No comments:
Post a Comment