Tuesday 23 July 2013


Untuk Pembagian Tugas Guru dengan berpedoman pada 
- Peraturan Dirjen No.166 Tahun 2012 tentang SKBK;
- Permendiknas No.25 dan 26 Tahun 2008 tentang Tugas Tambahan sebaga Kepala Perpustakaan dan Kepala Lab.
Jika Guru tidak memiliki sertifikat Kepala Perpus/Lab maka tugas tambahannya tidak bisa di hitung ekuivalen dengan 12 jtm

No comments:

Post a Comment

Labels