Monday, 10 October 2016

UNDANGAN SOSIALISASI PIP/BSM

Kepada Yth
1.       Kepala MIS
2.       Kepala MTsS
3.       Kepala MAS

Assalamu’alaikum Wr Wb

Sehubungna dengan proses Pencairan BSM/PIP Tahap 1 dan Persiapan Pencairan Tahap II maka dengan ini kami mengundan Bapak/Ibu Kepala Madrasah Swasta (MIS/MTsS/MAS) pada pertemuan yang akan kami laksanakan besok :

Hari                : Selasa/11 Oktober 2016.
Jam                : 08.00 WIB
Tempat           : Lantai Dasar MAsjid Agung Al Ikhlas Wonosari
Acara             : Sosialisasi pelaksanaan PIP
Narasumber :     1. Bidang Dikmad Kanwil Kemenag DIY
                         2. Bank BTN
Peserta dimohon membawa :
1.       Surat Tugas
2.       Form Aplikasi Pembukaan Rekening (yang kemarin dibagikan)
dan Biaya Pembukaan Rekening Rp.10.000 per siswa serta kelengkapan berkasnya.
3.       Membawa stempel madrasah.

Kemudian untuk persiapan pencairan BSM Tahap II smohon untuk mengisi FORM usulan siswa yang akan diusulkan mendapat BSM Tahap II dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Usulan berdasarkan skala prioritas ( diutamakan pemegan kartu PIP baru kemudian—KPS—PKH— SKTM)
2.       Form bynam dan rekap mohon diisi dengan lengkap dan benar.
3.       Data usulan BSM Tahap II di kirim melalui email ke alamat: bsm_gunungkidul@yahoo.co.id paling lambat tanggal 17 Oktober 2016.
4.       Form Usulan BSM Tahap II SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
5.  Kode Madrasah SILAHLKAN KLIK DISINI

Demikian undang serta pemberitahuan persiapan BSM Tahap II ini kami sampaikan, Atas perhatian serta kerjasamanyaa diucapkan terimakasih


Wassalamu’alaikum wr Wb

Wednesday, 5 October 2016

INFO TENTANG BSM



Kepada Yth
Kepala MI Swasta
Kepala MTs Swasta
Kepala MA Swasta

Assalamu’alaikum Wr Wb
Sehubungan dengan pencairan BSM Tahap I maka dengan ini kami mohon bapak/ibu kepala Madrasah untuk dapat menugaskan salah satu personil (diutamakan petugas yang menangani data BSM) untuk menghadiri pertemuan yang akam kami laksanakan besok pada :

Hari /Tanggal      : Kamis/6 Oktober 2016
Pukul                     : 10.00 WIB
Tempat                                : Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari

Acara     1. Penyerahan Form Pembukaan Rekening Siswa Penerima BSM Tahap I 2016
                2. Penyerahan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
                3. Penjalasan singkat Teknis Penyaluran BSM.

Keterangan :
1.       Membawa lembar Berita Acara KIP yang sudah di isi (tulis tangan saja) distempel dan di tandatangani oleh Kepala Madrasah (untuk jumlah kartu di kosongi dahulu)
-Form BA MI Silahkan download KLIK DISINI
-Form BA MTS Silahkan download KLIK DISINI
- Form BA MA Silahkan Download KLIK DISINI
2.       Mohon membawa Stempel Madrasah
3.       Karena kegiatan ini tidak dibiayai dengan anggaran DIPA maka peserta TIDAK PERLU membawa surat Tugas.

Adapun Daftar Siswa Penerima BSM Tahap I tahun 2016 SILAHKAN KLIK DISINI



Demikan surat ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Tuesday, 4 October 2016

INFO SEPUTAR SIMPATIKA



Kepada Yth.
1.       Kepala RA/BA
2.       Kepala MIN/MIS
3.       Kepala MTsN/MTsS
4.       Kepala MAN/MAS

Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Surat Dirjend Pendidikan Islam Nomor : 3507/05.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 tanggal 13 September 2016 perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT Melalui SIMPATIKA dengan Ini kami Informasikan Hal Hal Sebagai Berikut :
1.       Sehubungan masih adanya kesulitan yang dihadap[i para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah dalam hal inim Proses Verifikasi dan Validasi data Individu melalui Program SIMPATIKA, Perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.       Guru yang statusnya terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem “LAYAK” menerima Tunjangan Profesi Guru.
b.      Bagi Guru yang telah memenuhi ketentuan point 1 diatas , namun dinyatakan oleh sistem “TIDAK LAYAK” yang disebabkan hal-hal sebagai berikut :
-          Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T)
-          Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inkusi
-          Memiliki keahlian khusus dan langka
-          Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di luar negeri
-          Ditugaskan  menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasamaantar Negara.
-          Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa.
-          Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG Sebelumnya.
Maka guru yang bersangkutan Segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (Admin Madrasah) da/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan ketentuan Sebagai Berikut :
·         Membuat Surat Permohonan dispensasi yang diketahui oelh Kepala Madrasah yang bersangkutan Contoh SILAHKAN KLIK DISINI.
·         Melampirkan Foto Copy Persetujuan Ajuan NRG bagi NRG Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG Sebelumnya
·         Melampirkan surat pernyataan rasio siswa contoh SILAHKANKLIK DISINI
c.       Bagi guru yang bertugas di Madrasah Negeri  Ajuan di tujukan Kepada Admin SIMPATIKA Madrasah Negeri.
d.      Bagi guru yang bertugas di Madrasah Swasta Ajuan di Tujukan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Paling Lambat Minggu Pertama Bulan Oktober 2016.
e.      Bagi Admin Madrasah Negeri Persetujuan Dispensasi  terdapat di menu Pesetujuan SKBK pada dasboard dispensasi Kelayakan Tunjangan dengan memilih lambang (+) kemudian memasukkan NUPTK Guru yang mengajukan Surat Dispensasi.
f.        Pencetakan SKBK bagi guru yang bersatminkal di madrasah negeri dilakukan Oleh admin Madrasah Negeri. Petunjuk KLIK DISINI (SKBK yang telah ditnada tangni Oleh Kepala Madrasah Negeri harap di tembuskan ke Seksi Pendidikan Madrasah Gunungkidul)
g.      Pengajuan SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
h.        Bagi PTK Yang menambah jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
i.       Bagi PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian diisi oleh Kepala Sekolah.
j.         Pencetakan SKBK dilakukan Oleh admin Madrasah Negeri dengan mengentry Ajuan dari PTK
k.    Untuk itu kami harapkan saudara memerintahkan kepada Admin Madrasah untuk segera memproses Pembuatan Jadwal dan cetak keaktifan kolektif s25 paling lambat Minggu Kedua Bulan Oktober 2015.
l.      Bagi Guru yang menambah Jam di Madrasah akan menjadim linier jika dan masuk di Beban Mengajar jika Madrasah non induk sudah melakukan pembuatan Jadwal Mengajar dan measukkan siswa kepada tiap tiap kelas.
m.      Bagi Guru yang menambah jam di Sekolah umum (Naungan Dinas) dpat mengentry sendiri jumlah jam nya melalui menu Jadwal Guru Pendidikan Agama Islam.
n.      Pengumpulan Pengajuan Dispensasi paling lambat Minggu pertama Bulan Oktober 2016.
o.      Pengajuan SKMT melalui Akun PTK setelah S25 disetujui oleh Admin Kabupaten, Selanjutnya Kepala Sekolah Melalui Akun PTK Kepala Menyetujui Ajuan SKMT dan Menilai Kinerja PTK dibawahnya kemudian mencetak Lampiran Penilaian.
p.        Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disahkan melalui Akun Kepala PTK,  PTK yang mengajukan SKMT mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK yanga harus ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan Pengawas madrasah, kemudian diajukan ke Admin Kabupaten untuk mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja yang akan digunakan dlam pemberkasa sertifikasi. Petunjuk Pengajuan SKMT dan SKBK Silahkan KLIKDISINI
q.       Bagi PTK Yang menambh jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
r.        Bagi PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian diisi oleh Kepala Sekolah.
s.      Bagi guru yang di dalam analisis tunjangannya BELUM LAYAK harus menyelesaikan Surat Dispensasinya yerlebih dahulu sebelum mengajukan SKBK dan SKMT.
t.       Pengajuan SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
BUKTI PERSETUJUAN PENGAJUAN VERVAL SEBAGAI BERIKUT (termasuk Ajuan S26)
JENJANG RA SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MI SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MTS SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MA SILAHKAN KLIK DISINI

Demikian Informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Labels