Thursday, 23 July 2015

KOMPETISI GURU KEPALA PENGAWAS BERPRESTASI 2015

Kepada Yth.
Kepala RA/BA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta Nomor : Kw.12.2/2/HM.00/11724/2015 Tanggal 24 Juni 2015 tentang Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi tahun 2015, dengan ini kami sampaikan bahwa akan dialksanakan seleksi Tingkat Kabupaten.
Dengan Nominasi sebagai berikut :
1.       Guru RA/BA/TA berprestasi.
2.       Kepala RA/BA/TA berprestasi.
3.       Guru MI berprestasi.
4.       Kepala MI Berptrestasi.
5.       Guru MTs Berptrestasi.
6.       Kepala MTs Berptrestasi.
7.       Guru MA Berptrestasi.
8.       Kepala MA Berptrestasi.
9.       Pengawas Berprestasi.

Untuk itu maka, setiap Lembaga minimal mengikutkan 1 Guru dan Kepalanya dan bagi Pengawas seluruh pengawas madrasah untuk mengikuti Kegiatan ini dengan ketentuan sebagaimana Juknis termapir.
Juknis dapat di Download  KLIK DISINI

Pengumpulan berkas Portofolio diharapkan paling akhir tanggal 5 Agusrus 2015 pukul 16.00 wib.
Juara satu dari Semiua Nominasi akan diikutkan dalam seeksi tingkat Provinsi.

Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Tuesday, 14 July 2015

INFO BOS

Berdasarkan rapat dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) DIY pada tanggal 8 Juli 2015 di ruang rapat I Kanwi Kementerian Agama D.I Yogyakarta terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1.       Sesuai dengan Sirat Dirrektur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-8245/PB/2014 Tanggal 28 Nopember 2014, maka BOS yang semula berakun 573111 (Belanja Banyuan Sosial Dalam Bentuk Uang) berubah menjadi :
a.       521211 unutk bantuan operasionla
b.      526xxx (sesuai peruntukanya) untuk bantuan dalam bentuk barang

2.       Dengan adanya akun 526xxx, belanja modal, pemeliharaan madrasah, dan be;anja buku dapat dianggarkan pada pencairan BOS periode Juli s.d. Desember 2015 dengan batasan sebagai berikut :
a.       Belanja Modal
i.           Printer atau Printer+scaner 1 Unit/tahun
ii.         Desktop/workstation maksimun]m 5 unit unutk MTs, 3 Unit untuk MI
iii.        Laptop 1 Unit dengan ketentuan harga maksimum Rp. 6 Juta dengan garansi resmi
iv.       Proyektor 1 unit denga harga maksimum Rp. 5 Juta dengan garansi resmi
v.         Pemasangan baru jaringan internet
vi.       Alat transportasi sarana untuk dipinjamkan ke[ada siswa miskin (Sepeda, perahu penyebearngan dll)
vii.      Peralatan tersebut harus dicatat sebagai inventaris madrasah.
b.      Pemeliharaan Madrasah
i.      Kamar mand dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik
ii.     Penggunaan dana BOS untuk perawatan madrasah tidak lebih dari Rp. 10 juta untuk setiap item kegiatan.
c.       Belanja Buku
i.      Buku mata pelajaransesuai dengan kurikulum yang berlakuada madrasah masing-masing
ii.     Buku referensi
iii.   Pengadaan buku tersebut tidak lebih dari Rp. 10 juta untuk setiap bukti pembayaran.
Untuk itu kami mohon saudara untuk mengirimkan :
1.       Data Belanja Modal dan Pemeliharaan Madrasah sesuai Format paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format silakan Download KLIK DISINI
2.       Mengumpulkan form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015. Format silakan Download KLIK DISINI
3.      Mengumpulkan form K-08 Semester satu paling lambat tanggal 27 Juli 2015.
a.       Format MI silakan Download KLIK DISINI
b.      Format MTs silakan Download KLIK DISINI
c.       Format MA silakan Download KLIK DISINI
4.       Menyusun RAPBM, RKAM, DPA harus sudah disyahkan oleh  Kepala Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 12 Agustus 2015.
5.       Khusus untuk DPA harus bersifat Final pada tanggal tersebut, DPA dapat terdiri dari Belanja Operasional Kantor, Belanja Modal dan pemeliharaan, Belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Langganan Daya dan Jasa.

Demikian informasi ini kami sampaikan unuk segera ditindaklanjuti, atas perhatianya diucapkan terimakasih.

Thursday, 9 July 2015

INFORMASI PENCAIRAN

di Informasikan kepada Stuan Pendidkan ( Madrasah) di Lingkungan Kantor Kemenag Gunungkidul bawasannya Pencairan :
1. Tunjangan Profesi PNS/Non PNS : 3 Bulan ( Sudah Cair)
2. Tunjangan Fungsional : 5 Bulan ( Sudah Cair)
3. BSM Madrasah Swasta Tahap I ( Sudah Cair/ tetapi Buku Baru dicetak)
Demikian info ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih

Labels