Untuk File yang di Download Tanggal lhir yang ke dua (Kolom P,Q,R) di ganti tanggal sertifikat pendidik
===================================================Yth. Kepala RA/BA/Madrasah
dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu'alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti surat Kanwil Kemenetrian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : KW.12.2/2.PP.00/813/2015 tanggal 6 April 2015 perihal Perbaikan data NRG PTK RA/Madrasah maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Kementeraian Agama akan melakukan revisi surat
keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Penetapan NRG dengan dua digit awal
(00) dan (02);
2.
NRG dengan kode awal (00) dan (02) tidak terdaftar
padaaplikasi Padamu Negeri yang saat ini dikelola oleh BPSDMPK-PMP;
3.
Seluruh data PTK yang memiliki NRG sebagaimana dimaksud
pada poin 2 akan dikonversi sesuai standar Pusbangprodik melalui BPSDMPK-PMP
untuk selanjutnya diterbitkan NRG baru untuk ditetapkan melalui SK baru oleh
Dirjend Pendidikan Islam.
4.
Konversi NRG baru dapat dilakukan setelah seluruh
Kanwil melengkapi semua identitas data PTK di wilayah masing-masing (data
terlampir) dengan mengikuti format standar usulan NRG (22 kolom)
5.
Data PTK yang dikirim adalah PTK yang NRG nya berawalan
00 dan 02 atau yang NRG nya tidak ditemukan di Aplikasi Padamu Negeri.
6.
Format yang dimaksud dapat di Download Silahkan KLIK DISINI
7.
Data dikirim langsung atau melalui email nuptkdikmad@gmail.com paling
lambat hari Senin, 13 April 2015 jam 12.00 wib.
8.
RA/Madrasah yang tidak mengumpulkan data ini dianggap
NRG telah valid di Aplikasi PADAMU NEGERI.
9.
Apa bila ada PTK yang masuk kriteria diatas (yaitu NRG
berawalan 00, 02 dan yang tidak ditemukan pada APLIKASI PADAMU NEGERI) tidak
mengumpulkan atau terlambat mengumpulkan, maka kami tidak bertanggungjawab apa
bila NRG dikemudian hari tidak terkonversi dan dianggap tidak Valid oleh
sistem, sehingga akan berdampak pada Tunjangan yang akan diterima.
Demikian, Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.Wassalamu’alaikum wr.wb.
DIKMAD GK